12 Jaksa Dikerahkan KPK Untuk Tangani Sidang Hasto Kristiyanto

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkanberkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Jadi, tinggal menunggu proses berikutnya. Tinggal menunggu penetapan (sidang) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mudah-mudahan semua lancar," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat sore, 7 Maret 2025.
Ia membantah KPK tergesa-gesa untuk melimpahkan perkara Hasto ke pengadilan untuk menghindari sidang praperadilan.
Sebenarnya kalau masalah cepat, mungkin orang bilang istilahnya cepat ada yang dikejar, lambat ada yang ditunggu. Enggak juga. Semua sudah melalui proses tahapan dan dianggap sudah selesai," tandas Setyo.
Menurutnya, dalam kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR atas nama Harun Masiku, penyidik punya tanggung untuk menyelesaikan berkas tersangka lainnya yakni DTI.
Hingga kini tersangka tersebut belum ditahan. "Oleh karena itu, ini dituntaskan. Maka fokus berikutnya adalah persiapan untuk tersangka lainnya," jelas Setyo.
Tim penasihat hukum Hasto yang diwakili Johanes Tobing, kemarin, datang ke KPK untuk menerima salinan berkas perkara.
Saking tebalnya, berkas perkara diangkut dengan troli. "Waduh, ini enggak tahu berapa tebalnya. Untuk dua perkara," ujarnya.
Johannes memastikan, tim penasihat hukum siap membela Hasto dalam persidangan nanti. Mungkin minggu depan (mulai sidangnya)," ujarnya.
Pelimpahan perkara berdasarkan surat KPK nomor 14/TUT.01.04/03/2025.
Perkara Hasto didaftarkan pada Jumat, 7 Maret 2025. Diregister sebagai nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara tindak pidana korupsi.
KPK mengerahkan 12 jaksa untuk menangani penuntutan dan persidangan perkara Hasto.
Untuk diketahui, Hasto menjadi tersangka kasus suap PAW Harun Masiku (masih buron) dan tersangka merintangi penyidikan.
Hasto mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapan tersangka tersebut. Gugatan tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sedianya sidang perdana digelar pada Senin, 3 Maret 2025. Namun pihak KPK tidak datang. Komisi antirasuah meminta penundaan sidangdengan alasan masih menyiapkan materi.
Di tengah proses praperadilan ini, KPK melimpahkan perkara Hasto ke jaksa penuntut umum (JPU). Langkah ini menuai protes dari tim pengacara Hasto.
Apalagi, KPK dianggap menolak memeriksa saksi ahli yang disodorkan pihak Hasto untuk dicantumkan dalam berkas perkara.
KPK mempersilakan pihak Hasto menghadirkan saksi ahli itu dipersidangkan nanti.
Sebelumnya, Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Namun, ditolak.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menilai gugatan Hasto tidak jelas. Hakim menyarankan gugatan praperadilan dibuat terpisah lantaran Hasto menjadi tersangka dua perkara.
Pada 17 Februari 2025, tim pengacara Hasto mendaftarkan dua gugatan praperadilan terhadap KPK—sebagaimana saran hakim.
Gugatan praperadilan terancam gugur, jika perkara Hasto keburu disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 14 jam yang lalu
Nasional | 11 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 9 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Internasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu