Hasto Tak Patah Semangat

JAKARTA - Posisi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sedang terjepit. Peluangnya lolos dari jerat hukum semakin tipis setelah berkas perkaranya dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun, Hasto tak patah semangat untuk bisa menghirup udara bebas. Dia tengah bersiap menghadapi sidang praperadilan jilid II.
Sidang praperadilan jilid II Hasto melawan KPK digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menegaskan kesiapan pihaknya untuk menghadapi sidang perdana tersebut terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Maqdir menjelaskan, dalam sidang nanti, timnya akan menghadirkan saksi dan ahli sesuai kebutuhan selama persidangan. Ia pun optimis, Hasto bisa lolos dari jerat hukum. "Optimis. Tentu putusannya kita serahkan kepada hakim," ujarnya, saat dikontak Rakyat Merdeka, Minggu (9/3/2025)
Mengenai langkah KPK yang melimpahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum proses praperadilan selesai, Maqdir mengaku sangat kecewa. Menurutnya, tindakan tersebut terkesan terburu-buru dan merupakan upaya untuk menggugurkan praperadilan yang sedang berlangsung.
Ia menuding, langkah KPK tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap pengadilan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Meskipun demikian, Maqdir menegaskan bahwa tim hukum Hasto akan menghadapi perkara ini dengan kepala tegak dan siap mematahkan dalil-dalil dakwaan KPK dalam persidangan. "Yakinlah," tandasnya.
Dalam praperadilan jidil I, usaha Hasto kandas. Pada 13 Februari 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan Hasto. Hakim Tunggal Djuyamto saat itu menganggap, gugatan Hasto kabur atau tidak jelas. Sebab, menggabungkan dua perkara dalam satu gugatan sekaligus, yang itu kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Hasto lalu mengajukan gugatan baru, dua sekaligus. Pertama, terkait status tersangkanya dalam perkara suap. Kedua, terkait dugaan perintangan penyidikan.
Saat Hasto bersiap menghadapi sidang praperadilan jilid II, KPK melimpahkan berkas perkara pokok yang menjeratnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, langkah ini bukan untuk menggugurkan praperadilan Hasto.
Sebenarnya ini bukan masalah cepat. Mungkin orang bilang istilahnya cepat ada yang ingin dikejar, nggak juga," kata Setyo, dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).
Sidang pembacaan dakwaan untuk Hasto dijadwalkan digelar Jumat (14/3/2025). Setyo menuturkan, proses pelimpahan perkara ke tahap pengadilan telah dilakukan sesuai prosedur dan standar yang ada lantaran proses penyidikan telah rampung. Dengan demikian, tidak ada alasan lain bagi penyidik untuk menundanya.
Selain itu, Setyo menerangkan, KPK masih memiliki tanggung jawab untuk membuktikan kesalahan Hasto di pengadilan. Ditambah lagi, penyidik masih punya pekerjaan rumah untuk menuntaskan perkara advokat Donny Tri Istiqomah, yang ikut dijadikan tersangka.
"Penyidik masih punya beban tanggung jawab terhadap satu tersangka yang sudah ditetapkan pada saat itu bersama-sama dengan Hasto. Oleh karena itu, ini dituntaskan. Maka fokus berikutnya adalah persiapan untuk tersangka lainnya," tandasnya.
Dalam sidang nanti, JPU KPK akan membacakan surat dakwaan terhadap Hasto yang diduga terlibat dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024 di KPU.
“Tanggal sidang 14 Maret 2025, pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Agenda sidang pertama di Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta,” demikian keterangan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus.
Dengan dibacanya dakwaan Hasto, gugatan praperadilan yang diajukan Hasto ke PN Jakarta Selatan terkait status tersangkanya, bisa gugur. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 102 Tahun 2005.
Hasto telah ditahan KPK sejak Kamis (20/2/2025). Dalam kasus ini, Hasto diduga berperan sebagai donatur suap sebesar Rp 400 juta kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Selain itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto diduga memerintahkan Masiku menenggelamkan ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020 dan membantu pelariannya dari kejaran KPK. Hasto juga diduga menginstruksikan stafnya, Kusnadi, untuk membuang ponsel saat pemeriksaan pada Juni 2024 serta mengondisikan sejumlah saksi.
TangselCity | 20 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 4 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 8 jam yang lalu
Opini | 21 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 21 jam yang lalu
Nasional | 22 jam yang lalu