Bawaslu Serang Awasi Ketat Gerak-gerik Kades Dan ASN

SERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang akan mengawasi ketat gerak-gerik kepala desa (kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kepala desa dan ASN mendapat perhatian khusus sehingga harus dilakukan pengawasan melekat.
“Sekarang ini kades jadi titik pusat utama, karena ini dapat sorotan di amar putusan MK-nya muncul. Makanya, ini jadi titik konsen Bawaslu saat ini. Bukan hanya kades, ASN itu juga harus kami awasi,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, Minggu (9/3/2025).
Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya preventif dari kemungkinan terjadinya kecurangan pemungutan suara ulang. Yakni, dengan melakukan sosialisasi kepada kepala desa, ASN, TNI dan Polri agar mereka dapat menjaga netralitas dalam PSU.
“Empat sosialisasi itu pun masuk dalam amar putusan MK. Kami sosialisasi kades, ASN, untuk TNI-Polri. Kami sosialisasi fokus pada putusan MK, nggak ada sosialisasi lain,” tegasnya.
Furqon mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian-kajian terkait pelaksanaan PSU. Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, Bawaslu Kabupaten Serang mengidentifikasi jika pelaksanaan PSU memiliki tingkat kerawanan lebih tinggi dibandingkan pada Pilkada serentak 2024 lalu.
“Kemarin (Pilkada serentak 2024) saja ada 37 kasus. Nah, kami akan mengantisipasi dengan menyurati Bawaslu provinsi untuk menambah sumber daya manusia untuk menangani laporan yang masuk,” katanya.
Guna mengantisipasi kerawanan-kerawanan tersebut, Furqon memastikan, pihaknya akan melakukan pengawasan ekstra ketat di setiap tahapan PSU. Dia mengatakan, MK memberikan batas waktu penyelenggaraan PSU 60 hari dengan pelaksanakan pemungutan suaranya pada 19 April 2025.
“Tentu kami harus berlari, dan bekerja ekstra dalam melakukan pengawasan,” ujarnya.
Furqon mengatakan, salah satu kegiatan yang kini diawasi Bawaslu Kabupaten Serang adalah Safari Ramadan yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Dia mengungkapkan, dari hasil pengawasannya, tidak ada unsur kampanye dalam kegiatan tersebut.
“Setiap Safari Ramadan, kami ikut melakukan pengawasan. Kami diundang oleh pihak Pemkab Serang. Tidak ada kampanye sedikitpun,” katanya.
Terkait anggaran pengawasan PSU, Furqon mengungkapkan, pihaknya membutuhkan dana sekitar Rp 12 miliar. Furqon mengatakan, saat ini Bawaslu Kabupaten Serang hanya memiliki anggaran sebesar Rp 2,4 miliar.
“Kami masih menunggu arahan dari Bawaslu RI terkait kebutuhan anggaran tambahan untuk badan adhoc,” katanya.
Furqon menjelaskan, anggaran tersebut akan digunakan untuk berbagai keperluan, mulai untuk keperluan badan adhoc, sosialisasi, dan pengawasan. Perhitungan anggaran pengawasan pun, kata dia, sudah dibuat sangat efisien.
“Anggaran yang diajukan untuk PSU ini sudah dihitung seminimal mungkin,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Miftahul Adib meminta Bawaslu Serang tegas dalam menindak pelanggaran yang dilakukan kades dan ASN. Dia mengatakan, tidak ada alasan bagi Bawaslu Kabupaten Serang tidak melaksanakan catatan khusus MK.
“Karena lembaga itu sudah personel, serta Gakkumdu yang bisa mengeksekusi secara pidana setiap pelanggaran Pemilu,” katanya.
Bawaslu, kata Adib, berkewajiban mengurus dan menegakkan sesuai tupoksi, agar PSU Pilkada Kabupaten Serang berjalan dengan sehat. Kata dia, seperti kerja wasit, Bawaslu sudah waktunya membuktikan diri bisa bekerja dengan profesional.
Adib mempertanyakan, jika sampai Bawaslu Kabupaten Serang tidak secara khusus mengerjakan apa yang menjadi pertimbangan putusan MK soal PSU Pilkada Kabupaten Serang. Yaitu, mengawasi kepala desa dan ASN agar tidak mengulangi peristiwa serupa sebelumnya.
Bawaslu Kabupaten Serang harus bisa menjelaskan, bagaimana metode pengawasannya,” katanya.
Dia mengingatkan, Bawaslu punya tim berjenjang dari desa/kelurahan hingga tingkat ke lebih atas. Untuk itu, kata dia, Bawaslu harus bisa mengawasi kepala desa, seperti yang diperintahkan MK.
“Harus efektif dan bisa membuktikan kebaikan dan bisa membuktikan kecurangan dan bisa memotretnya. Jangan sampai tidak ngerjain apa-apa,” tandasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang memastikan kesiapan pelaksanaan PSU yang dijadwalkan pada 19 April 2025. Sejumlah langkah strategis telah diambil untuk memastikan PSU berjalan lancar.
“Salah satu upaya utama adalah menggelar rapat koordinasi bersama pemangku kepentingan dan pemerintah daerah. Guna membahas rencana anggaran serta teknis pelaksanaan PSU,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Serang, Asmawi.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 8 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Opini | 1 hari yang lalu
Olahraga | 11 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu