TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Jadwal imsak
Dewan Pers

Bawaslu Serang Awasi Ketat Gerak-gerik Kades Dan ASN

Reporter & Editor : AY
Senin, 10 Maret 2025 | 11:23 WIB
Furqon Ketua Bawaslu Serang. Foto : Ist
Furqon Ketua Bawaslu Serang. Foto : Ist

SERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang akan mengawasi ketat gerak-gerik kepala desa (kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kepala desa dan ASN mendapat perhatian khusus sehingga harus dilakukan pengawasan melekat.

 

“Sekarang ini kades jadi titik pusat utama, karena ini dapat sorotan di amar putusan MK-nya muncul. Makanya, ini jadi titik konsen Bawaslu saat ini. Bu­kan hanya kades, ASN itu juga harus kami awasi,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, Minggu (9/3/2025).

 

Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya preventif dari kemungkinan ter­jadinya kecurangan pemungutan suara ulang. Yakni, dengan melakukan sosialisasi kepada kepala desa, ASN, TNI dan Polri agar mereka dapat menjaga netralitas dalam PSU.

 

“Empat sosialisasi itu pun masuk dalam amar putusan MK. Kami sosialisasi kades, ASN, untuk TNI-Polri. Kami sosialisasi fokus pada putusan MK, nggak ada sosialisasi lain,” tegasnya.

 

Furqon mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian-kajian terkait pelaksanaan PSU. Ber­dasarkan hasil kajian yang di­lakukan, Bawaslu Kabupaten Serang mengidentifikasi jika pelaksanaan PSU memiliki tingkat kerawanan lebih tinggi dibandingkan pada Pilkada serentak 2024 lalu.

 

“Kemarin (Pilkada seren­tak 2024) saja ada 37 kasus. Nah, kami akan mengantisi­pasi dengan menyurati Ba­waslu provinsi untuk menambah sumber daya manusia untuk menangani laporan yang ma­suk,” katanya.

 

Guna mengantisipasi kerawanan-kerawanan tersebut, Furqon memastikan, pihaknya akan melakukan pengawasan ekstra ketat di setiap tahapan PSU. Dia mengatakan, MK memberikan batas waktu penyelenggaraan PSU 60 hari dengan pelaksanakan pemungutan suaranya pada 19 April 2025.

 

“Tentu kami harus berlari, dan bekerja ekstra dalam melakukan pengawasan,” ujarnya.

 

Furqon mengatakan, salah satu kegiatan yang kini diawasi Bawaslu Kabupaten Serang adalah Safari Ramadan yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Dia mengungkapkan, dari hasil pengawasannya, tidak ada unsur kampanye dalam kegiatan tersebut.

 

“Setiap Safari Ramadan, kami ikut melakukan penga­wasan. Kami diundang oleh pihak Pemkab Serang. Tidak ada kampanye sedikitpun,” katanya.

 

Terkait anggaran pengawasan PSU, Furqon mengungkapkan, pihaknya membutuhkan dana sekitar Rp 12 miliar. Furqon mengatakan, saat ini Bawaslu Kabupaten Serang hanya me­miliki anggaran sebesar Rp 2,4 miliar.

 

“Kami masih menunggu arahan dari Bawaslu RI terkait kebutuhan anggaran tambahan untuk badan adhoc,” katanya.

 

Furqon menjelaskan, anggaran tersebut akan digunakan untuk berbagai keperluan, mulai untuk keperluan badan adhoc, sosialisasi, dan pengawasan. Perhitungan anggaran pengawasan pun, kata dia, sudah dibuat sangat efisien.

 

“Anggaran yang diajukan untuk PSU ini sudah dihitung seminimal mungkin,” ujarnya.

 

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Miftahul Adib meminta Bawaslu Se­rang tegas dalam menindak pelanggaran yang dilakukan kades dan ASN. Dia mengatakan, tidak ada alasan bagi Bawaslu Kabupaten Serang tidak melak­sanakan catatan khusus MK.

 

“Karena lembaga itu sudah personel, serta Gakkumdu yang bisa mengeksekusi secara pidana setiap pelanggaran Pemilu,” katanya.

 

Bawaslu, kata Adib, berke­wajiban mengurus dan menegakkan sesuai tupoksi, agar PSU Pilkada Kabupaten Serang berjalan dengan sehat. Kata dia, seperti kerja wasit, Bawaslu su­dah waktunya membuktikan diri bisa bekerja dengan profesional.

 

Adib mempertanyakan, jika sampai Bawaslu Kabupaten Serang tidak secara khusus mengerjakan apa yang menjadi pertimbangan putusan MK soal PSU Pilkada Kabupaten Serang. Yaitu, mengawasi kepala desa dan ASN agar tidak mengulangi peristiwa serupa sebelumnya.

 

Bawaslu Kabupaten Se­rang harus bisa menjelaskan, bagaimana metode pengawasan­nya,” katanya.

 

Dia mengingatkan, Bawaslu punya tim berjenjang dari desa/kelurahan hingga tingkat ke lebih atas. Untuk itu, kata dia, Bawaslu harus bisa mengawasi kepala desa, seperti yang diperintahkan MK.

 

“Harus efektif dan bisa mem­buktikan kebaikan dan bisa membuktikan kecurangan dan bisa memotretnya. Jangan sam­pai tidak ngerjain apa-apa,” tandasnya.

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang me­mastikan kesiapan pelaksanaan PSU yang dijadwalkan pada 19 April 2025. Sejumlah langkah strategis telah diambil untuk me­mastikan PSU berjalan lancar.

 

“Salah satu upaya utama adalah menggelar rapat koordi­nasi bersama pemangku kepentingan dan pemerintah dae­rah. Guna membahas rencana anggaran serta teknis pelaksa­naan PSU,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Serang, Asmawi.

Komentar:
Perkim
ePaper Edisi 10 Maret 2025
Berita Populer
03
Inter Milan Kokoh Di Klasemen Liga Italia

Olahraga | 1 hari yang lalu

04
05
MotoGP, Pembalap Ducati Sama-sama Hebat

Olahraga | 1 hari yang lalu

10
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit