KPK Gerak Cepat
Panggil Mantan Bos Petral, Geledah Rumah Kang Emil

JAKARTA - KPK sedang on fire. Dalam sehari kemarin, lembaga antirasuah ini melakukan dua giat pemberantasan korupsi. Pertama, KPK memanggil mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading (Petral) Bambang Irianto. Kedua, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Bambang Irianto sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2019. Sempat mandek, KPK kembali membuka kasus ini. Senin (10/3/2025), Bambang diperiksa atas posisinya ketika menjabat sebagai Vice President (VP) Trading Pertamina Energy Services Pte Ltd periode 2009-2012, dan Managing Director Pertamina Energy Services Pte Ltd periode 2012-2015.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama BI selaku VP Trading Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009-2012) Managing Director Pertamina Energy Services Pte Ltd tahun 2012-2015," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/3/2025).
Kasus ini bermula pada 2008, saat Bambang masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina. KPK menjelaskan, saat itu Bambang bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk Pertamina Energy Services.
Lalu, saat Bambang menjabat sebagai VP Marketing, Pertamina Energy Services melaksanakan pengadaan dan penjualan minyak mentah serta produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina yang dapat diikuti oleh National Oil Company (NOC), Major Oil Company, Refinery, maupun trader.
Pada periode 2009-2012, perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. beberapa kali diundang dan menjadi rekanan Pertamina Energy Services dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan Pertamina Energy Services.
Bambang diduga menerima sejumlah uang melalui rekening bank di luar negeri. Bahkan, ia mendirikan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island yang diketahui sebagai Tax Heaven Services. Melalui rekening SIAM, diduga uang yang diterima Bambang sekitar 2,9 juta dolar AS.
Dalam kasus ini, Bambang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Di kasus berbeda, KPK juga melakukan penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Kang Emil), di Bandung, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menerangkan, penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dana iklan di BJB. “Betul, terkait perkara BJB,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga membenarkan, penyidik KPK menggeledah rumah Kang Emil. “Betul, di Bandung,” tuturnya.
Namun, dia belum bisa memaparkan hasilnya. Sebab, saat itu, penggeledahan masih berlangsung.
Belum ada update. Mungkin masih berlangsung," ungkap Fitroh.
Sebelumnya, Setyo Budiyanto menyatakan, penyidik sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan kasus rasuah tersebut. Dia menyebut, ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya, sudah menerbitkan surat penyidikan," ujar Setyo, di Gedung ACLC KPK, Rabu (5/3/2025).
Meski demikian, KPK belum membeberkan secara resmi soal penetapan tersangka dalam kasus ini. Setyo hanya menekankan, nantinya tim penyidik akan menentukan langkah lebih lanjut dalam penanganan perkara ini.
Melihat geliat ini, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut, KPK sedang on-fire setelah dipecut untuk kembali membuka kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Boyamin mengklaim, langkah KPK menindaklanjuti kasus korupsi di Petral setelah pihaknya melayangkan gugatan.
"Kasus Petral ini kan sudah lima tahun dan terpaksa kami gugat karena sudah ada tersangkanya. Pendaftaran gugatan sudah dari Senin pekan lalu dan sudah ada jadwal sidang juga," jelas Boyamin, kepada Redaksi, Senin (10/3/2025).
Mengenai pengeledahan di rumah Kang Emil, menurut Boyamin, sebenarnya bukan kasus besar. Namun, hal ini sudah menjadi pertanda baik ada geliat KPK.
"Kita dorong untuk KPK lebih hebat lagi ke depannya. Semoga besok lebih terpacu, KPK benar-benar on fire karena niat sendiri untuk berprestasi menjadi lembaga yang dipercaya rakyat," imbuh Boyamin.
Pakar Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad, menilai KPK sedang menunjukkan kapasitasnya sebagai lembaga antirasuah. Tujuannya agar kembali mendapat kepercayaan dari masyarakat.
"KPK bekerja dan sedang berlomba-lomba dalam kebaikan memberantas korupsi. Kompetisi dengan Kejagung dan ada fakta-fakta yang kemudian bisa dikerjakan seperti kasus Petral, untuk memberpaiki reputasi meraih kepercayaan publik," ucap Suparji.
Ia berharap, KPK semakin on-fire. Bisa lebih aktif merespons laporan dari pihak-pihak yang peduli terhadap kinerja KPK. "Harapannya, kasus-kasus ditangani secara tuntas, transparan, dan akuntabel. Laporan-laporan yang diterima hendaknya ditindaklanjuti sehingga menjadi jelas," pungkasnya.
Opini | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu