TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Praperadilan Hasto Gugur

Reporter & Editor : AY
Selasa, 11 Maret 2025 | 10:02 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Pengadilan menggugurkan gugatan praperadilan jilid II Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dengan putusan ini, mimpi Hasto bisa menghirup udara bebas tamat.  

 

Sidang gugatan praperadilan jilid II Hasto Kristiyanto digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (10/3/2025). Sidang dimulai sekitar pukul 10.27 WIB di ruang Oemar Seno Adji.

 

Kubu Hasto dan pihak KPK hadir dalam sidang tersebut. Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail tampil sebagai tim kuasa hukum Hasto. Sementara di kubu sebelah ada Tim Biro Hukum KPK.

 

Begitu masing-masing pihak sudah lengkap, hakim tunggal Afrizal Hady membuka sidang praperadilan terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

 

“Karena sudah hadir, sudah lengkap, tentunya kita akan menyusun agenda persidangan perkara praperadilan ini,” kata hakim tunggal Afrizal Hady.

 

Sebelum sidang bergulir jauh, Tim Biro Hukum KPK menyampaikan bahwa berkas perkara pokok Hasto telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus). Jadwal sidang perdananya pun sudah ada, yaitu pada Jumat (14/3/2025). 

 

Tim penasihat hukum Hasto kemudian meminta hakim mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015. Dijelaskan bahwa MK memberi penafsiran batas waktu yang dimaksud oleh Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yaitu permohonan praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang pokok perkara telah dimulai.

 

Sementara Tim Biro Hukum KPK menjawab argumen itu dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 pada bagian A yang menyatakan sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima pengadilan, serta merta menggugurkan praperadilan.

 

Hakim kemudian menyampaikan butuh waktu untuk menganalisa dasar hukumnya. Dia lantas menunda sidang hingga pukul 13.30 WIB, untuk mengambil sikap terkait praperadilan Hasto.

 

Setelah sidang dibuka kembali, Hakim Afrizal Hady akhirnya memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan Hasto harus dinyatakan gugur. Dasarnya adalah Putusan MK Nomor 102 Tahun 2005 dan SEMA Nomor 5 Tahun 2021. 

 

Menurut Hakim, setelah perkara pokok dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, maka status tersangka beralih menjadi terdakwa dan status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim. “Sehingga tidak lagi jadi kewenangan penyidik dan/atau penuntut umum yang terhadapnya dapat dimintakan permohonan praperadilan,” sebutnya.

 

Hakim juga menyatakan berkas perkara Hasto sudah lengkap secara formil dan materiil. Dengan demikian, sidang praperadilan tidak bisa dilanjutkan karena sejatinya hanya menguji keabsahan dua hal tersebut. “Mengadili: Satu, menyatakan permohonan Praperadilan oleh pemohon gugur,” ujar Hakim Afrizal Hady dalam amar putusannya.

 

Tim Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail kecewa dengan putusan ini karena KPK sengaja mempercepat pelimpahan berkas perkara kliennya ke Pengadilan Tipikor agar praperadilannya gugur. Ia pun menilai gugatan praperadilan kliennya terkait kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) juga berpotensi gugur. Meskipun, sidangnya belum dimulai.

 

“Kami yakin bahwa untuk perkara OOJ itu pun akan diputus dengan putusan yang sama. Sekali lagi inilah pencederaan terhadap proses hukum yang secara sengaja dilakukan oleh KPK,” ujar Maqdir usai sidang.

 

Meski begitu, Maqdir mengaku siap menghadapi KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dirinya yakin, Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan bukti yang memberatkan kliennya karena perkaranya terkesan ada “pesanan”.

 

Ada sesuatu yang secara sengaja dilakukan untuk menghancurkan harkat dan martabat orang-orang tertentu, termasuk pimpinan Partai PDI Perjuangan,” tandasnya.

 

Kuasa Hukum Hasto lainnya, Ronny Talapessy menyampaikan bahwa kliennya akan menghadapi sidang dengan kepala tegak. Ia pun merasa percaya diri untuk melawan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, setelah mendapat tambahan tim penasihat hukum baru dari kalangan profesional advokat non-kepartaian.

 

“Tim ini terdiri dari para advokat profesional dan advokat yang juga menjadi aktivis HAM,” tegasnya.

 

Terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahadhika kembali menepis tudingan yang menyebut pelimpahan berkas dugaan perintangan penyidikan dilakukan terburu-buru. Sebab, berkasnya sudah ditangani KPK sejak Hasto mengajukan praperadilan jilid I. 

 

Tessa juga memastikan, berkas perkara dugaan suap yang menjerat Hasto sebentar lagi akan masuk pengadilan karena telah dinyatakan lengkap oleh JPU. “Jadi tidak terburu-buru diserahkan dan dilimpahkan tepat pada waktunya,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Pos Berikutnya:
KPK Gerak Cepat
Ketua KPK Setyo Budiyanto. Foto : Ist
Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit