Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Panggil Ahok

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, hari ini, Kamis (13/3/2025). Ahok akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018–2023 yang merugikan negara Rp 193,7 triliun per tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan Ahok akan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta. “Rencananya begitu, sesuai jadwal,” kata Harli, Rabu (12/3/2025).
Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) pada periode 22 November 2019 sampai 2 Februari 2024. Dalam sebuah wawancara, Ahok menjelaskan bahwa kasus yang ditangani Kejagung terjadi anak usaha PT Pertamina, yakni PT Pertamina Patra Niaga. Dengan demikian, terdapat direksi terpisah.
Meski begitu, Ketua DPP PDIP ini memastikan, akan senang hati memberikan keterangan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Kalau mau tanya apa yang saya ketahui, ya saya dengan senang hati akan memberikan keterangan. Karena kalau dengan media kan saya nggak bisa buka rahasia perusahaan," ucap Ahok, yang tayang di kanal YouTube Narasi.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah berharap, Ahok hadir dalam pemeriksaan tersebut dan menyampaikan semua informasi yang diketahui kepada penyidik. Seperti halnya saat dia berbicara ke YouTube Narasi.
Menurut Herdiansyah, keterangan Ahok bisa membuka kotak pandora kasus yang ditaksir merugikan negara hampir Rp 1.000 triliun. Mengingat posisi sebagai mantan komisaris utama, Ahok punya pemahaman dan pengetahuan terkait peristiwa yang terjadi di tubuh Pertamina.
Kejagung dalam hal ini harus mendalami apakah Ahok memahami, mengetahui, atau jangan-jangan Ahok juga berperan di dalamnya. Jadi, itu yang mesti disasar oleh Kejaksaan Agung," ujarnya, kepada Redaksi, Rabu (12/3/2025).
Selain itu, Herdiansyah mendorong Kejagung menggali informasi seputar peristiwa korupsinya dari sudut pandang Ahok sebagai mantan Komisaris Utama Pertamina. Misalnya, kewenangan apa yang dimilik Ahok untuk menghentikan praktik yang melanggar hukum.
"Yang jelas, keterangan Ahok sangat diperlukan dalam perkara ini. Kalau memang dia tahu dan paham dengan peristiwa ini, kenapa nggak dari dulu lapor kepada aparat penegak hukum. Nah ini juga bisa didalami Kejagung," tandasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, yaitu RS selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan EC selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Lalu, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Dalam mengusut kasus ini, penyidik telah menggeledah beberapa lokasi. Seperti kantor dan rumah orang tua MKAR, MRC, di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025). Lalu, penyidik menggeledah Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, dari kegiatan ini pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain menyita 17 kontainer dan dokumen mengenai penerimaan dan pengeluaran BBM.
“Penyidik juga ambil sampel dari 17 tangki minyak dan mengamankan barang bukti elektronik,” kata Febrie, Rabu (12/3/2025).
Selain mengusut dugaan korupsinya, Kejagung juga mendalami kebenaran WhatsApp Group yang diberi nama “Orang-Orang Senang”. Disinyalir group ini anggotanya adalah para tersangka yang telah dijebloskan Kejagung dalam tahanan. Terlepas dari benar atau tidaknya gruop percakapan tersebut, Kejagung memastikan para tersangka tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi ke dalam tahanan. Jika ada oknum aparat yang terlibat, akan ditindaklanjuti.
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu