TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Jadwal imsak
Dewan Pers

Pria di Lebak Nekat Bacok Keponakannya karena Urusan Bisnis

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Kamis, 13 Maret 2025 | 13:25 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

LEBAK - Pria berinisial AZ diamankan polisi usai diduga membacok keponakannya sendiri yakni SW di kawasan Malingping, Kabupaten Lebak. Diduga, aksi sadis pelaku itu berawal dari urusan bisnis tanah.

 

Kapolsek Malingping, AKP Malik Abraham, menjelaskan kronologi peristiwa pembacokan yang terjadi pada Senin (9/3) lalu tersebut. Pelaku nekat melancarkan aksinya itu sekitar pukul 19.00 WIB.

 

“Korban ini dengan pelaku akan melakukan bisnis tanah. Setelah mendapatkan tanah, AZ meminta uang operasional pengganti biaya selama mencari tanah ke korban. Korban tidak mau memberikan uang itu,” kata AKP Malik, Kamis (13/3/2025).

 

Mendengar perkataan korban, pelaku pun merasa tersinggung. Namun bukannya menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, pelaku malah pulang ke rumahnya dan mengambil senjata tajam jenis golok.

 

“Diduga tersinggung dengan perkataan korban, pelaku pun langsung pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah golok dan kembali mendatangi korban,” jelasnya.

 

Tanpa pikir panjang, pelaku kembali mendatangi korban dan langsung membacok korban secara sadis pada bagian tangan, pinggang, hingga kepalanya.

 

“Tanpa basa-basi pelaku langsung melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara membacokkan sebilah golok tersebut kepada korban,” lanjut Malik.

 

Korban kemudian tersungkur tak berdaya akibat luka yang dideritanya cukup parah di sejumlah bagian tubuhnya. Korban juga langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis oleh anggota keluarganya.

 

“Usai dibacok korban ini tersungkur dan mengalami luka robek pada bagian tangan, kepala, wajah, dan pinggang. Melihat korban bersimbah darah, keluarga pun langsung membawa korban ke RSUD Malingping,” ucapnya.

 

Pelaku setelah itu langsung berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Barang bukti yang digunakan oleh pelaku juga sudah diamankan.

 

“Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara 2 tahun 8 bulan,” tutupnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit