TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Jadwal imsak
Dewan Pers

Panglima TNI-KSAD Satu Pandangan Soal Seskab Letkol Teddy

Reporter: Farhan
Editor: AY
Jumat, 14 Maret 2025 | 09:31 WIB
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (kanan) dan KASAD Jenderal Maruli Simanjuntak (kiri) Foto : Ist Foto : Ist
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (kanan) dan KASAD Jenderal Maruli Simanjuntak (kiri) Foto : Ist Foto : Ist

JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak satu pandangan mengenai posisi Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). Keduanya menegaskan, jabatan Letkol Teddy tidak menyalahi aturan.

 

Panglima menjelaskan, posisi Letkol Teddy sebagai Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres). Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara.

 

Dalam Perpres baru itu, jabatan Seskab setara dengan pejabat eselon II. Bukan setara menteri seperti dulu. Dengan jabatan tersebut, Teddy pun naik pangkat, dari Mayor menjadi Letkol.

 

"Jabatan Seskab itu kan eselon II. Eselon II itu bisa dijabat oleh (anggota TNI) maksimal bintang 1," kata Panglima, usai rapat dengan Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

 

Panglima juga menjelaskan soal kedudukan Sesmil dalam Perpres Nomor 148 Tahun 2024. Dia menegaskan, Sesmil selalu dijabat oleh militer aktif.

 

Jadi, setiap kementerian punya undang-undang sendiri, yang menyatakan jabatan tertentu dijabat oleh militer aktif, gitu ya," terang Panglima.

 

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak memberikan penjelasan lebih detail. Dia menerangkan, Letkol Teddy tidak mundur dari militer, karena jabatan Seskab memang diakomodir dalam Perpres 148 Tahun 2024. Jabatan yang diemban Teddy tak melanggar aturan perundang-undangan.

 

“Kalau berdasarkan dari Juru Bicara Kepresidenan, kan ada Perpres, Seskab di bawah Sesmilpres. Sesmilpres dari dulu dipimpin oleh bintang 2, tidak ada yang pensiun dari sejak aturannya ada,” kata KSAD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

 

Dia menjelaskan, posisi Seskab berada di bawah Sesmilpres, dan sejak dulu Sesmilpres memang dipimpin oleh seorang Mayor Jenderal (Mayjen) dengan didampingi sekretaris dari kepolisian. Atas dasar itu, Maruli menegaskan, jabatan yang diemban Teddy juga tidak melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

 

Terkait kenaikan pangkat Teddy menjadi Letkol, KSAD mengemukakan, penghargaan serupa juga pernah diberikan hingga pangkat jenderal bagi prajurit TNI aktif yang berkinerja baik.

 

Kan ada juga sampai tingkat jenderal. Kalau ini mayor, letkol, ya kita hargai, ya sudah. Bekerja baik saja kalau mau. Kalau kerjanya baik nanti dapat (penghargaan),” tuturnya.

 

KSAD pun meminta publik menyudahi polemik kenaikan pangkat Teddy. Ia dan Panglima mengakui kualitas Teddy sebagai prajurit yang telah banyak membantu Presiden. 

 

"Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengkordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?" tegas KSAD.

 

Menantu Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan itu pun memastikan, TNI selalu bekerja secara profesional. Termasuk, soal keputusan terkait kenaikan pangkat seorang prajurit.

 

"Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Jadi itu kewenangan kami, jangan diintervensi terus. Kami bekerja secara profesional, jika sudah diputuskan, kami akan ikut (melaksanakan keputusan)," tekan Maruli. 

 

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid ikut memberi penjelasan. Dia memastikan, setiap kebijakan yang diambil Pemerintah selalu berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku serta demi kepentingan terbaik bagi tata kelola pemerintahan.

 

“Pemerintah memahami adanya perhatian dan diskusi publik terkait status Letkol TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab),” ujar Menkomdigi, dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).

 

Dia menegaskan, Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan Panglima Tertinggi memiliki kewenangan penuh dalam menentukan posisi dan status bawahannya. Termasuk dalam penugasan Letkol Teddy sebagai Seskab.

 

Menkomdigi juga menegaskan komitmen Pemerintah untuk tetap menghormati prinsip-prinsip hukum dan demokrasi dalam setiap kebijakan yang diambil. Transparansi dan akuntabilitas, kata dia, menjadi prioritas utama dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

 

“Kami juga menghargai berbagai masukan dari masyarakat dan akan terus mengedepankan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit