Tarif Mudik Lebaran Tak Ada Kenaikan
Dishub Pandeglang Bakal Awasi Ketat

PANDEGLANG - Sesuai surat keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), tarif angkutan mudik lebaran atau hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah di Kabupaten Pandeglang, tak ada kenaikan. Terutama diperuntukan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Data yang berhasil dihimpun, tarif normal untuk rute Labuan-Kalideres Rp 45 ribu, Labuan-Bandung Rp 120 ribu, Labuan-Tanjung Priok Rp 55 ribu, Labuan-Garut Rp 150 ribu, dan Labuan-Cirebon Rp 145 ribu.
Kepala seksi (Kasi) Angkutan pada Dishub Kabupaten Pandeglang, Yusep Yogiyanto mengungkapkan, tarif angkutan telah diatur dalam keputusan Kemenhub, dan wajib diterapkan oleh perusahaan otobus (PO) yang beroperasi di Pandeglang.
“Berdasarkan informasi dari Kemenhub, tarif angkutan tahun ini tidak mengalami kenaikan. Namun, terdapat ketentuan ambang batas atas dan bawah bagi armada bus. Jadi tarifnya sudah disesuaikan berdasarkan keputusan Kemenhub,” kata Yusep, Minggu (16/3).
Katanya, tarif normal untuk bus dari Terminal Tipe A Labuan sesuai data Balai Transportasi Darat Kelas II Provinsi Banten.
“Untuk kenaikan tarif AKAP dan AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi), kami tidak bisa menentukan, karena itu tergantung kebijakan yang berlaku,” katanya.
Untuk mencegah adanya kenaikan sepihak tarif lebaran tegasnya, pihaknya bakal melakukan pengawasan ketat, karena sudah menjadi tugas Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan pengawasan.
“Kami dari Kabupaten Pandeglang tetap ikut andil karena sebagai pemerintah daerah, otomatis kami melakukan pengawasan,” katanya.
Masyarakat diharapkan lebih proaktif melaporkan, jika menemukan tarif bus yang dinaikkan secara sepihak saat mudik lebaran.
“Kalau ada tarif yang asal getuk, kami siap melakukan pengawasan. Karena menurut tarif bus AKAP saat ini sudah berada di level tarif atas yang ditetapkan. Kami harapkan masyarakat melaporkan, jika ada kenaikan sepihak,” katanya.
Ia mengklaim, bahwa pada Lebaran 2024 lalu, tidak ditemukan pelanggaran tarif batas atas oleh pengemudi atau PO. “Pada Lebaran tahun lalu, tarif masih sesuai aturan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) terkait surat keputusan bersama. Hasil pengawasan di lapangan menunjukkan tidak ada tarif yang melebihi batas atas,” tandasnya.
Salah seorang warga Pandeglang, Kuswandi mengaku, sangat berharap adanya pengawasan dan razia yang dilakukan pihak pemerintah terhadap tarif bus saat mudik.
“Kami harapkan ada razia, karena dari pengalaman pribadi saya kerap ada bus yang nakal yang meminta ongkosnya lebih dari tarif yang ditetapkan,” ungkapnya.
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu