TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Jadwal imsak
Dewan Pers

Geger! Jasad Buron Kasus Penipuan yang Dimutilasi Ditemukan di Tangerang

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Jumat, 21 Maret 2025 | 14:49 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Warga di Villa Regency 2, Kelurahan Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, digegerkan dengan penemuan mayat seorang buronan kasus penipuan yang bernama Jefry Rarun (54).

 

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono, mengatakan pada awalnya, pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara mendatangi rumah Jefry Rarun pada Kamis (13/3) lalu.

 

“Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara mendatangi kediaman korban untuk melakukan penangkapan terhadap korban JF, sehubungan dengan perkara tindak pidana penipuan yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Utara,” kata Kombes Baktiar, Jumat (21/3/2025).

 

Bukannya bertemu dengan Jefry, petugas pada saat itu bertemu dengan seorang pria berinisial MR di rumah korban.

 

Pihak kepolisian pun langsung melakukan pemeriksaan di rumah korban, sampai akhirnya menemukan sebuah freezer yang kondisinya mencurigakan dalam keadaan diikat dengan rantai.

 

“Kemudian petugas melihat lemari pendingin yang diikat rantai terlihat mencurigakan,” jelasnya.

 

MR yang diminta untuk membuka lemari pendingin tersebut juga awalnya menolak untuk membukanya. Benar saja, setelah dibuka, di dalam freezer tersebut berisikan potongan-potongan tubuh korban.

 

“Selanjutnya lemari pendingin bisa terbuka dan di dalam lemari pendingin tersebut terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR,” lanjut Baktiar.

 

Pada hari itu juga, MR diamankan oleh polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Belakangan ini, MR diketahui merupakan sosok yang diduga nekat membunuh dan memutilasi korban.

 

“Setelah dilakukan pendalaman pembunuhan ini terjadi pada tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 05.00 WIB,” ucapnya.

 

Saat ini MR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Komentar:
ePaper Edisi 21 Maret 2025
Berita Populer
02
Jakarta Hadang Banjir Pake Karung Pasir

Nasional | 1 hari yang lalu

03
Anggaran THR ASN Disiapkan Rp 61 Miliar

Pos Banten | 2 hari yang lalu

04
UEFA Nations League (UNL) 2024/2025

Olahraga | 1 hari yang lalu

05
08
Liga NBA, Lakers Menang Atas Spurs 125-109

Olahraga | 2 hari yang lalu

09
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit