TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Jadwal imsak
Dewan Pers

Jagoan Cikiwul yang Minta Duit untuk Bukber Kabur usai Aksinya Viral

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Jumat, 21 Maret 2025 | 20:54 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

BEKASI - Seorang pria berinisial DS yang mendapatkan julukan "Jagoan Cikiwul", diamankan polisi setelah aksinya mengintimidasi seorang sekuriti perusahaan di kawasan Bantargebang, Kota Bekasi, viral di media sosial.

 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengatakan DS sejak 3 Maret lalu sudah mengirim proposal ke banyak perusahaan untuk meminta bantuan dana bagi-bagi takjil dan buka bersama. DS sendiri belakangan diketahui merupakan anggota suatu organisasi kemasyarakatan (ormas)

 

"Jadi mereka menyadari bahwa THR tidak diperbolehkan jadi di permohonan itu dinarasikan untuk bagi takjil dan buka bersama," kata Kompol Binsar, Jumat (21/3/2025).

 

Setelah mengirim proposal itu, DS juga melakukan pengancaman terhadap sekuriti perusahaan. Jika permintaannya tidak dituruti, DS mengatakan ia akan membawa massa lebih banyak lagi sampai dirinya menerima uang.

 

"Di situ tersangka melakukan pengancaman dengan mengatakan bahwa yang bersangkutan adalah jagoan Cikiwul. Kemudian, yang bersangkutan juga mengatakan bahwa 'saya memiliki banyak massa untuk beberapa hari'," jelasnya.

 

Aksinya itu pun viral di media sosial. DS yang merasa ketakutan itu kemudian memutuskan untuk melarikan diri ke daerah Sukabumi, namun pelariannya itu terhenti dan dirinya berhasil diamankan pada Kamis (20/3) kemarin 

 

"Di Sukabumi, di tempat pelarian. Karena sudah merasa tidak aman, kemudian melarikan diri ke Sukabumi," lanjutnya.

 

Akibat perbuatannya, DS yang kini sudah berhasil diamankan dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.

 

"Untuk perkenaan pasal dari tersangka S, kita kenakan Pasal 335 dan atau 368 KUHP. Untuk pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun," tutupnya.

Komentar:
ePaper Edisi 21 Maret 2025
Berita Populer
02
Jakarta Hadang Banjir Pake Karung Pasir

Nasional | 1 hari yang lalu

03
Anggaran THR ASN Disiapkan Rp 61 Miliar

Pos Banten | 2 hari yang lalu

04
UEFA Nations League (UNL) 2024/2025

Olahraga | 1 hari yang lalu

05
08
Liga NBA, Lakers Menang Atas Spurs 125-109

Olahraga | 2 hari yang lalu

09
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit