TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Jadwal imsak
Dewan Pers

Sederet Fakta Kasus Buron Penipuan yang Dimutilasi di Tangerang

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Sabtu, 22 Maret 2025 | 15:32 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Seorang buron dalam kasus penipuan yakni Jefry Rarun (54), ditemukan tewas di sebuah rumah di Villa Regency II, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Jenazah korban pun ditemukan dengan keadaan termutilasi dan tersimpan di dalam freezer.

 

Jefry sendiri ternyata sudah diburu oleh Polres Metro Jakarta Utara sejak tahun 2023 lalu, sampai akhirnya ditemukan termutilasi dan membeku pada Kamis (13/3).

 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi, mengatakan pihaknya akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan penipuan yang menyeret Jefry tersebut, karena tersangka ditemukan meninggal dunia.

 

“Kasusnya akan di-SP3 karena tersangka meninggal dunia. Pelapor sudah kami hubungi, sedang proses,” kata AKBP Benny, Sabtu (22/3/2025).

 

Sejak tahun 2023 lalu, pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara terus melakukan penyelidikan, salah satunya dengan cara memeriksa sejumlah saksi. Jefry Rarun juga sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, namun dirinya mangkir.

 

Setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan Jefry, surat perintah penangkapan pun dikeluarkan. Pada saat itu Jefry tidak ditemukan, petugas di lokasi malah bertemu dengan seorang pria berinisial MR.

 

“Sewaktu kami tanya pelaku (Jefry) di mana dia bilangnya tidak tahu, sudah lama nggak ketemu,” katanya.

 

Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan, sampai akhirnya menemukan sebuah freezer mencurigakan yang diikat dengan rantai.

 

“Saat pengecekan itu didapati freezer ditutupi plastik rapi, rapat, dan digembok tapi nyala listrik, kami curiga. Saat kami tanya apa isi freezer tersebut, dia menjawab daring B2 atau babi,” jelasnya.

 

Tak percaya begitu saja, polisi kemudian memanggil ketua RT dan RW setempat untuk melakukan pendampingan saat freezer tersebut dibongkar paksa. Benar saja, di dalamnya sudah terdapat 8 potongan tubuh korban.

 

MR yang belakangan diketahui merupakan saudara korban akhirnya mengaku nekat menghabisi nyawa korban dan memutilasinya.

 

“Pada saat kami interogasi waktu itu, keterangan pelaku memutilasi sudah dari 2023, setahun lebih,” ungkapnya.

 

Pelaku mengaku nekat membunuh korban karena menyimpan dendam terhadapnya. Korban disebut sering memarahi pelaku.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit