TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Jadwal imsak
Dewan Pers

Diberi Kepercayaan, Penjaga Rumah di Jaksel Malah Curi Perabotan

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Sabtu, 22 Maret 2025 | 15:15 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Seorang pria berinisial SPA (24) yang dipercaya untuk menjaga rumah kosong di Jalan Darmawangsa II, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ditangkap polisi karena diduga mencuri sejumlah perabotan dari rumah tersebut.

 

Kanit Resmob Polres Metro Jaksel, AKBP Bima Sakti, mengatakan aksi pencurian yang diduga dilakukan oleh pelaku itu terjadi pada Kamis (12/12) lalu.

 

“Telah terjadi pencurian di rumah kosong. Berdasarkan laporan dari masyarakat di mana pelaku yang kita amankan merupakan penjaga di rumah tersebut, yaitu pelaku berinisial SP,” kata AKBP Bima, Sabtu (22/3/2025).

 

Terduga pelaku sendiri baru berhasil diamankan pada Rabu (5/3) lalu di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, setelah korban melaporkan dugaan pencurian yang dilakukan oleh SPA tersebut ke polisi.

 

Pelaku dengan cara memanfaatkan posisinya sebagai penjaga rumah, tanpa pikir panjang melancarkan aksinya ketika melihat ada peluang. Perabotan milik majikannya itu pun dirampas olehnya.

 

"Untuk modusnya, yang bersangkutan sendiri sebagai penjaga di rumah tersebut yang diberikan kepercayaan oleh pemilik rumah. Ketika ada kesempatan, yang bersangkutan mengambil barang-barang yang ada di rumah tadi," jelasnya.

 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Ardian Satrio, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ia diduga sudah mengambil sejumlah barang milik majikannya.

 

“Dari pengakuan pelaku telah mencuri barang berupa dua unit lemari es, tiga unit AC outdoor, dua unit AC indoor, satu kipas angin dua baling-baling, satu buah esteger besi, dan dua pintu kayu jati,” ungkap Ardian.

 

Barang-barang hasil curiannya itu kemudian dijual oleh pelaku ke seseorang pemilik lapak rongsok berinisial A di kawasan Cipete, Kebayoran Baru. Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.

 

“Kami melakukan interogasi awal dan didapatkan informasi bahwa pelaku telah melakukan aksi pencurian dan semua barang-barang hasil curian tersebut dijual ke rongsok atas nama A di daerah Cipete, Kebayoran Baru,” ucapnya.

 

SP yang kini sudah diamankan di Mapolres Jaksel pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman penjara selama 7 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit