Penjambret Ponsel Emak-emak Diringkus Polisi, Penadahnya Juga Diangkut

TANGERANG - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk tersangka jambret ponsel dan seorang penadah barang hasil curian, Rabu (14/09/2022).
Kedua tersangka yakni, berinisial OA (27) warga Paninggilan Ciledug, Kota Tangerang sebagai pemetik (jambret) dan A (33) warga Tegal Alur, Kalideres Jakarta Barat sebagai penadah barang curian tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebutkan, aksi yang dilakukan pelaku OA ini terbilang nekat dan sadis. Pasalnya, pelaku mengincar korban perempuan ibu-ibu berusia di atas 40 tahun yang menggunakan sepeda motor sendirian sembari membawa tas diselempangkan di bahu.
“Korbannya rata-rata perempuan ya, dengan cara memepet para korban, kemudian langsung menarik paksa tas milik korban hingga korban terjatuh ke jalan kemudian langsung melarikan diri,” kata Kapolres dalam keterangannya, Kamis, (15/09/2022).
Masih kata Kapolres, terdapat empat korban wanita dan empat laporan kepolisian dengan modus yang sama. Semua korban mengalami luka pada kaki dan tangan karena terjatuh usai tasnya dirampas paksa tersangka
Atas laporan para korban, Unit Reskrim Polsek Ciledug dipimpin Kapolsek Kompol Noor Marghantara kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas tersangka. “Tersangka ini ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor yang biasa digunakan untuk beraksi di Jalan Dr Ciptomangunkusumo, Kelurahan Paninggilan, Ciledug, lokasi tempat kejadian perkara (TKP),” ungkapnya.
Kapolres menuturkan, setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka OA, pihaknya langsung memburu penadah ponsel hasil curiannya, dan penadah A berhasil ditangkap menggunakan umpan tersangka untuk bertemu di satu tempat.
“Dari tersangka kami mengamankan barang bukti sepeda motor yang biasa digunakan untuk beraksi, jaket warna hitam, hijau dan abu-abu, topi dan sepatu, sementara dari tangan penadah kami amankan lima buah hape berbagai merk milik para korban,” jelasnya. Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka ditahan di rutan Mapolsek Ciledug, dijerat dengan persangkaan pasal 365 KUHP jo 480 KUHP tentang pencurian dengan persangkaan pasal 365 KUHP jo 480 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Penadah barang curian.
Pos Banten | 12 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu