Bejatnya Seorang Ayah di Bekasi Nekat Perkosa Dua Anak Kandungnya Berkali-kali

BEKASI - Seorang pria berinisial EH ditangkap polisi setelah diduga memerkosa dua anak kandungnya yang masih berusia di bawah umur berulang kali di kawasan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, Selasa (8/4/2025).
“Tersangka merupakan ayah kandung dari korban. Tersangka menyetubuhi dua orang korban anak kandungnya yang masih di bawah umur,” ucap Mustofa.
Terduga pelaku melancarkan aksi bejatnya itu saat rumah mereka dalam keadaan sepi. Perbuatan bejat pelaku pun baru ketahuan setelah korban menceritakannya ke pihak keluarga.
“Pelapor menerangkan bahwa awalnya korban bercerita kepada pelapor bahwa tersangka telah menyetubuhi korban dengan cara saat korban pulang sekolah di rumah dan tidak ada siapa-siapa,” katanya.
Selain itu, pelaku yang mendapat penolakan dari korban, juga melakukan pengancaman terhadap para korban. Korban diancam akan diusir dari rumahnya dan tidak mendapatkan nafkah dari pelaku.
“Tersangka mengancam korban apabila tidak bersetubuh tidak akan dinafkahi dan diusir dari rumah. Tersangka mengiming-imingi korban dengan memberikan korban uang sebesar Rp50 ribu,” ungkapnya.
Diduga, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya itu kepada kedua putrinya sejak tahun 2016 lalu, ketika mereka masih berusia sekitar 10 hingga 12 tahun.
“Korban satu dicabuli sejak tahun 2016, korban kedua sejak umur 10 tahun,” lanjut Mustofa.
Saat ini pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 17 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu