TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Retribusi Satu TKA 100 Dolar AS/Bulan

Dari 350 Orang Mayoritas Berprofesi Sebagai Guru

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Jumat, 28 Agustus 2026 | 07:45 WIB
Gambar yang dibuat oleh AI
Gambar yang dibuat oleh AI

CIPUTAT-Di tahun ini sebanyak 350 Tenaga Kerja Asing (TKA) tercatat bekerja di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Mayoritas mereka bekerja sebagai tenaga pendidik atau guru di sejumlah sekolah internasional yang tersebar di tujuh kecamatan.

 

 Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel, Muhammad Nuhlodi mengatakan, jumlah 350 orang tersebut merupakan data TKA yang masih aktif bekerja di Tangsel saat ini. “Sekitar 350-an ya, kurang lebih,” ujar Nuhlodi, Kamis (27/8).

 

 Menurutnya, sektor pendidikan menjadi bidang yang paling banyak menyerap TKA di Tangsel. Mereka umumnya bekerja sebagai guru dengan mata pelajaran yang beragam di sekolah-sekolah internasional.

 

 “Pendidikan, guru. Jadi dia itu ngajar, mungkin ada yang ngajar matematika, ada yang ngajar apa gitu,” jelasnya.

 

 Nuhlodi menyebut TKA yang bekerja di Tangsel berasal dari berbagai negara. Di antaranya Filipina, Australia, India, Pakistan serta sejumlah negara di kawasan Eropa. Komposisi TKA dari kawasan Asia dan Eropa disebut relatif berimbang.

 

 Selain tenaga pendidik, terdapat pula TKA yang bekerja pada posisi lainnya, seperti bidang administrasi hingga manajemen pemasaran. Namun, jumlahnya tidak sebanyak pekerja asing yang berprofesi sebagai guru.

 

 Dari sisi persebaran, TKA tidak terkonsentrasi di satu wilayah tertentu. Mereka tersebar di hampir seluruh kecamatan di Tangsel, mengikuti lokasi sekolah internasional maupun perusahaan yang mempekerjakan mereka. “Tersebar di seluruh kecamatan, kecuali Ciputat Timur,” ungkapnya.

 

 Terkait proses perizinan, Nuhlodi menjelaskan, kewenangan pemerintah daerah berbeda dengan proses awal masuknya TKA ke Indonesia. Pekerja asing yang baru akan masuk ke Indonesia menjalani proses administrasi melalui pemerintah pusat, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan dan Imigrasi.

 

 “Jadi bukan masuk Tangsel. Mereka masuk ke Indonesia. Prosesnya dari Kementerian. Kalau Tangsel sudah given, tinggal terima,” katanya.

 

 Sementara, untuk TKA yang sudah bekerja dan memperpanjang masa kerja, terdapat mekanisme tertentu yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai lokasi pekerjaan. Jika pekerja asing tersebut hanya bekerja di Tangsel, proses perpanjangan dapat dilakukan melalui pemerintah daerah.

 

 Namun, apabila seorang TKA bekerja di lebih dari satu kabupaten atau kota dalam satu provinsi, kewenangannya berada di tingkat provinsi. Sedangkan untuk pekerja asing yang bekerja lintas provinsi, pengurusannya kembali menjadi kewenangan pemerintah pusat.

 

 Pemkot Tangsel juga menerima pembayaran retribusi dari penggunaan tenaga kerja asing sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran pungutan tersebut mengacu pada ketentuan pemerintah pusat, yakni sebesar 100 dolar Amerika Serikat per TKA setiap bulan.

 

 “Ratenya akan diperhitungkan dari Kementerian Tenaga Kerja. Itu satu orang per bulan 100 dolar. Jadi kalau memang dia 12 bulan, berarti 1.200 dolar,” jelas Nuhlodi.

 

 Nilai tersebut tetap dihitung dalam dolar Amerika Serikat. Jika dikonversikan ke rupiah, nominalnya dapat berubah mengikuti nilai tukar, sementara besaran acuannya tetap 100 dolar per bulan.

 

 Hingga kini, Disnaker Tangsel belum menemukan persoalan berarti terkait keberadaan TKA yang bekerja di wilayah tersebut. Pengawasan juga melibatkan instansi lain, terutama Imigrasi, mengingat keberadaan pekerja asing berkaitan dengan aspek ketenagakerjaan sekaligus keimigrasian.

 

 “Alhamdulillah semua sampai sejauh ini nggak ada permasalahan,” pungkasnya.(rmn)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit