TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Mantan Artis Pengedar Uang Palsu Ditangkap

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Minggu, 13 April 2025 | 17:51 WIB
Mantan artis kolosal SA ditangkap karena mengedarkan uang palsu. Foto : Ist
Mantan artis kolosal SA ditangkap karena mengedarkan uang palsu. Foto : Ist

JAKARTA - Publik dihebohkan oleh mantan artis kolosal pengedar uang palsu berinisial SA (41), yang ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Kemang, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (2/4).

 

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di salah satu pusat perbelanjaan, setelah pelaku mencoba melakukan transaksi dengan uang palsu di beberapa toko dalam mal tersebut.

 

Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, menjelaskan bahwa pelaku awalnya berhasil melakukan pembayaran dengan uang palsu di sebuah supermarket. 

 

Namun, saat mencoba transaksi serupa di toko lain, kasir yang curiga memeriksa uang tersebut dengan mesin pendeteksi sinar UV dan menemukan bahwa uang tersebut palsu. “Kemudian keamanan mal memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jaksel,” kata Tedy dilansir ANTARA, Minggu (13/4).

 

Identitas pelaku sebagai mantan artis kolosal pengedar uang palsu mengejutkan banyak pihak. SA diketahui pernah membintangi serial drama kolosal yang populer di awal 2000-an. 

 

Kini, ia bekerja sebagai karyawan swasta. Penangkapan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai motif di balik tindakan tersebut.  

 

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah beberapa kali mencoba melakukan transaksi dengan uang palsu di berbagai toko dalam mal tersebut. Total uang palsu yang diamankan mencapai Rp 223,5 juta, terdiri dari 2.235 lembar pecahan Rp 100.000. 

 

SA sebagai mantan artis kolosal pengedar uang palsu, kini menghadapi proses hukum yang serius. Ia disangkakan melanggar Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

 

Siapa artis SA pengedar uang palsu? Menurut keterangan kepolisian, artis inisial SA itu adalah Sekar Arum Widara.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit