Tampung Duit Rp15,43 M, Mantan Kasi DLH Tangsel Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Sampah

SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan angkutan dan pengelolaan sampah di Tangerang Selatan (Tangsel).
Selain nama Kepala Dinas dan Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kali ini Kejati Banten menetapkan nama baru sebagai tersangka.
Nama baru yang terseret dalam pusaran kasus korupsi ini, adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Persampahan di DLH Tangsel, Zeky Yamani.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna membeberkan, mantan Kasi Persampahan di DLH Kota Tangsel ini terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan proyek bersama Kepala Dinas DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman.
"Telah berperan dalam mencari titik lokasi buangan sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku," ungkap Rangga melalui pernyataan resminya, Kamis (17/4).
Selain menentukan lokasi pembuangan, Rangga melanjutkan bahwa Zeky juga terbukti telah menerima uang sebesar Rp15,4 miliar dari proyek tersebut ke sejumlah rekening miliknya.
"Saat pembayaran pekerjaan, PT. Ella Pratama Perkasa telah menerima pembayaran pengangkutan dan pengelolaan sampah sebesar Rp75,940,700,000. Dari jumlah tersebut yang sebesar Rp15.436.018.500 ditransfer ke rekening BCA, BJB dan BRI milik saudara ZY dan dikelola oleh Sdr ZY," beber Rangga.
Setelah diperiksa lebih lanjut, penggunaan uang tersebut tak dapat dipertanggungjawabkan olehnya.
"Karena tidak didukung dengan adanya bukti dukung pertanggungjawaban penggunaan uang," imbuhnya.
Atas temuannya itu, Kejati Banten menetapkan mantan Kasi DLH Kota Tangsel ini sebagai tersangka. Menyusul ketiga tersangka sebelumnya.
Saat ini, tersangka harus menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang, terhitung sejak Kamis (17/4) hari ini.
"Pasal yang dikenakan kepada tersangka ZY yaitu pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan TPK sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 / 1999 tentang Pemberantasan TPK Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 18 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu