Amerika Soroti Mangga Dua Tempat Sentra Barang Bajakan

JAKARTA - Amerika Serikat (AS) menyoroti sentra barang bajakan yang ada di Pasar Mangga Dua, Jakarta. Pernyataan AS itu tertulis dalam dokumen perdagangan yang berasal dari laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dibuat Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). Terhadap tudingan AS itu, Pemerintah Indonesia langsung bersikap.
Dalam laporannya, Mangga Dua termasuk sebagai pasar yang mendapat pengawasan dari USTR. Mangga Dua yang merepresentasikan Indonesia tercatat sebagai satu di antara 59 negara yang menghambat sistem perdagangan Amerika. Bukan cuma Mangga Dua, pasar daring Indonesia juga masuk sorotan USTR.
“Indonesia tetap berada dalam Daftar Pantauan Prioritas dalam Laporan Khusus 301 tahun 2024,” demikian pernyataan USTR seperti dikutip Minggu (20/4/2025).
Menurut USTR, pelaku usaha asal Amerika khawatir dengan fenomena perdagangan di Indonesia. Meskipun Indonesia terus berupaya meningkatkan perlindungan dan penegakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Termasuk memperluas gugus tugas penegakan HKI dan meningkatkan upaya untuk mengatasi pembajakan daring.
USTR menilai, kurangnya penegakan hukum masih menjadi masalah. Sehingga AS mendesak Indonesia untuk memaksimalkan kinerja gugus tugas HKI, dibantu dengan aparat penegak hukum dan kementerian terkait.
Selain barang bajakan, negara adidaya itu juga menyoroti layanan keuangan Indonesia berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Amerika menilai pengimplementasian QRIS dan GPN menimbulkan kekhawatiran perusahaan penyedia jasa pembayaran dan bank asal AS. Sebab, keberadaan QRIS dan GPN memaksa penggunaan sistem dalam negeri dan mengecualikan opsi lintas batas.
Diketahui, Bank Indonesia (BI) mewajibkan semua transaksi debit dan kredit ritel domestik diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi di Indonesia dan berlisensi oleh BI. Aturan soal GPN ini sesuai dengan Peraturan BI Nomor 19/08/2017.
Peraturan tersebut juga memberlakukan pembatasan ekuitas asing sebesar 20 persen pada perusahaan yang ingin memperoleh lisensi switching untuk berpartisipasi dalam GPN serta melarang penyediaan layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi kartu debit dan kredit ritel domestik.
Kemudian, dalam Peraturan BI Nomor 19/10/PADG/2017, perusahaan asing yang ingin ikut mengelola transaksi pembayaran dalam negeri di Indonesia tidak bisa beroperasi sendiri.
Pada bulan Mei 2023, BI mengamanatkan agar kartu kredit pemerintah diproses melalui GPN dan mewajibkan penggunaan serta penerbitan kartu kredit pemerintah daerah. “Perusahaan pembayaran AS khawatir kebijakan baru tersebut akan membatasi akses penggunaan opsi pembayaran elektronik AS,” jelas USTR.
Menyikapi keluhan Amerika, Pemerintah buka suara. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan Pemerintah terus berupaya memberantas peredaran barang ilegal.
Sebenarnya kita pengawasan (sidak dan pengecekan ke lapangan) kan reguler, rutin terus dilakukan ya pengawasan barang-barang beredar,” tegas Budi di Sarinah, Jakarta, Minggu (20/4/2025).
Budi mencontohkan Kementerian Perdagangan dan stakeholder terkait baru saja menyita barang-barang ilegal senilai Rp 15 miliar. Ini adalah hasil pengawasan peredaran barang dan jasa selama periode Januari 2025 sampai Maret 2025. Berdasarkan hasil pendalaman, Budi menyebut sebagian besar barang impor itu datang dari China.
Barang-barang sitaan itu diduga tak memenuhi ketentuan. Misalnya tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak menggunakan label berbahasa Indonesia, tidak memiliki manual atau kartu garansi, serta tidak memiliki nomor registrasi Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L).
Meski mengaku sudah rutin mengecek ke lapangan, Budi memahami apa yang dikeluhkan AS. Kata dia, wajar AS ingin HKI bisa ditegakkan.
“Masalah itu (Mangga Dua sarang barang ilegal) nanti kita cek dulu. Dengan Amerika atau dengan negara manapun, hak seperti itu harus ditegakkan,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menegaskan penyelesaian keluhan AS juga bakal melibatkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. Moga mengatakan sebenarnya masalah HKI atau HaKI menjadi delik aduan. Menurutnya, merek atau brand terkait yang merasa dirugikan mesti melakukan protes langsung.
Kalau pemalsuan merek dan lain sebagainya itu delik aduan. Jadi, produsen atau pemegang merek yang harus lapor,” jelas Moga.
Pakar finansial Andhika Diskartes ikut menyoroti langkah Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) yang menjadikan sejumlah isu di Indonesia sebagai dasar penetapan tarif resiprokal. Lewat akun Instagram pribadinya, @andhika.diskartes, pada Minggu (20/4/2025), Andhika menyarankan dua langkah konkret untuk merespons tekanan dari Negeri Paman Sam tersebut.
Pertama, pemerintah harus menunjukkan bukti nyata perbaikan, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi. “Paling make sense dilakukan, buktikan dengan babat habis koruptor dengan jelas. UU Perampasan Aset akan jadi bukti terbaik saat ini,” tulis Andhika.
Langkah kedua, adalah membuka ruang negosiasi bisnis dengan Amerika Serikat melalui perampingan administrasi yang selama ini dianggap berbelit-belit dan mahal. “Amerika itu pasti melindungi pengusahanya. Aturan di Indonesia yang banyak pasti bikin biaya bengkak. Nah, salah satu negosiasi yang menguntungkan Indonesia dan Amerika adalah dengan merampingkan administrasi,” paparnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 11 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu