TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Penipu Berkedok Jual Sembako Murah di Tangerang Ditangkap, Korban Rugi Ratusan Juta

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Senin, 21 April 2025 | 12:35 WIB
J tersangka penipuan sembako murah. Foto : Ist
J tersangka penipuan sembako murah. Foto : Ist

TANGERANG - Seorang perempuan berinisial J, telah diamankan oleh Polres Metro Tangerang Kota usai diduga melakukan penipuan dengan berkedok penjualan sembako murah di kawasan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan sejauh ini pihaknya sudah menerima laporan dari 6 warga yang mengaku menjadi korban dari aksi pelaku.

 

“Sebanyak enam orang korban, yakni PA, RW, VT, DS, SGS, dan NC datang dengan membawa terduga pelaku J ke Mapolres. Tetapi saat di kantor polisi, mereka memutuskan untuk menunda laporan karena ingin menyelesaikan secara kekeluargaan,” kata Zain, Senin (21/4/2025).

 

Kasus tersebut pada awalnya ingin diselesaikan secara damai oleh para korban. Namun salah satu korban yakni NC, kemudian memutuskan untuk melaporkan terduga pelaku ke polisi.

 

Pihak kepolisian setelah menerima laporan pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan korban, hingga mengumpulkan barang bukti. Sampai akhirnya gelar perkara pun dilakukan, dan terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

 

"Melalui serangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara, kami akhirnya menetapkan J sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

 

Pada awalnya, NC di bulan Desember 2024 lalu, menerima tawaran untuk bekerja sebagai pedagang sembako dengan membeli sembako murah yang dijual oleh tersangka. NC yang merasa tergiur pun memesan minyak goreng dan gula senilai Rp17.150.000.

 

Pengiriman pesanan pada saat itu berjalan dengan lancar, sampai pada bulan Januari hingga Maret 2025 kemarin, pesanan korban yang bernilai ratusan juta rupiah itu tak kunjung diantar oleh pelaku.

 

“Namun di bulan Januari hingga Maret 2025, korban kembali memesan sembako senilai Rp387.055.000, akan tetapi tidak kunjung diantar sembako yang dipesannya tersebut,” ungkapnya.

 

Zain pun juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa dirugikan oleh aksi pelaku, untuk segera melapor ke pihak kepolisian.

 

Sementara itu untuk terduga pelaku, kini telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dan terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit