TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Wisuda & Perpisahan Dilarang Digelar Di Luar Sekolah

Cegah Pungli Terhadap Orang Tua Siswa

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi selected
Selasa, 22 April 2025 | 07:30 WIB
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangerang Selatan (Tangsel), Deden Deni.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangerang Selatan (Tangsel), Deden Deni.

SERPONG-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangerang Selatan (Tangsel), Deden Deni mengingatkan agar pelaksanaan wisuda dan perpisahan siswa harus di lingkungan sekolah. Hal itu diperlukan agar kegiatan tersebut tidak memberatkan para orang tua.

 

Agar kebijakan itu dilaksanakan, nantinya Dindikbud Tangsel akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh sekolah di Tangsel. “Perpisahan yang normal yang kelas 6 dan kelas 9 ya di sekolah, ga boleh keluar,” ujar Deden. 

Deden menjelaskan, untuk kegiatan study tour boleh dilakukan di luar sekolah, namun masih dalam wilayah Provinsi Banten. “Jadi kan tidak ada biaya kalau di lingkungan sekolah. Iya sudah kami sampaikan perpisahan di lingkungan sekolah. Kalau study tour itu masih di wilayah Provinsi Banten,” sebutnya.

 

Deden mengungkapkan, kebijakan itu diambil Dindikbud Tangsel untuk meminimalisir adanya pungutan liar (pungli) kepada orang tua siswa.

 

“Jadi sudah mengumpulkan, kepala sekolah sama komite untuk menyamakan persepsi kaitan dengan pungutan dan sumbangan. Pokoknya ketentuannya definisinya apa itu pemungutan sudah nggak boleh, kalau sumbangan dimungkinkan tapi sesuai dengan ketentuan. Misalnya tidak ada paksaan, tidak ada besaran, tidak ada batasan waktu, tidak memberatkan orang tua, dan jelas kebutuhannya disepakati oleh orang tua,” ujarnya.

 

Anggota Komisi II DPRD Kota Tangsel, Ahmad Andi Wibowo juga ikut mengingatkan kepada seluruh sekolah, agar tidak mengadakan kegiatan yang telah dilarang oleh dinas dan Kementerian.

 

“Tegas kami akan mengawasinya, terlebih lagi jika nantinya sampai ada pugutan liar pada kegiatan kelulusan ini, kami akan ambil langkah serius kepada pihak sekolah yang melanggar,” ujarnya.

 Dia juga meminta kepada para orang tua murid, untuk tidak takut melaporkan, jika ada kegiatan kelulusan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.

 

“Kalau ada yang merasa tidak sesuai aturan, silahkan laporkan ke kami di Komisi II DPRD Kota Tangsel, kami akan tindak cepat semua laporan yang ada,” pungkanya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit