TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Mendagri Buka Opsi Revisi UU Ormas, Bebas Berserikat, Tapi Jangan Kebablasan

Reporter: Farhan
Editor: AY
Senin, 28 April 2025 | 09:12 WIB
Mendagri Tito Karnavian. Foto : Ist
Mendagri Tito Karnavian. Foto : Ist

JAKARTA - Aksi premanisme berbungkus organisasi kemasyarakatan (ormas) menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Pemerintah pun membuka opsi merevisi Undang-undang (UU) tentang Organisasi Kemasyarakat.

 

Adapun kasus premanisme ini diantaranya terjadi di Subang, Jawa Barat. Di Subang, aksi premanisme diduga mengganggu proyek pembangunan pabrik mobil. Sejumlah preman melakukan pemalakan kepada sopir truk di kawasan industri tersebut.

 

Bupati Subang Reynaldi Putra Andita menyebut ulah preman berkedok ormas itu mengganggu iklim investasi di wilayahnya. Dia pun bertekad menindak tegas premanisme ormas.

 

"Kemarin sempat rame ya bahwa ketika MPR kunjungan ke China bahwa ada laporan ke BYD China bahwa di Subang ini masih marak premanisme. Cuma sudah kita selesaikan," kata Reynaldi, Kamis (24/4/2025).

 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, ormas sejatinya bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul. Namun ia mengingatkan hal itu tidak boleh digunakan untuk melakukan intimidasi, pemerasan, apalagi kekerasan.

 

"Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana," ucap mantan Kapolri itu, Jumat (25/4/2025).

 

Tito mengatakan, UU Ormas yang dirancang pasca reformasi pada 1998 memang mengedepankan kebebasan sipil. Namun dalam perkembangannya, dia melihat sejumlah ormas justru menyalahgunakan statusnya untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara-cara yang tidak baik.

 

"Dalam perjalanan, setiap undang-undang itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi," ujarnya.

 

Tito mengatakan, langkah revisi UU Ormas tetap harus mengikuti prosedur yang melibatkan DPR RI sebagai pemegang kewenangan. Dia menyerahkan DPR untuk membahas dan memutuskan.

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi ormas yang kerap mengganggu persatuan di tengah masyarakat. Bahkan bila perlu dibubarkan.

 

"Kalau kebebasan berserikat dan berkumpul kita itu mengganggu persatuan, membuat ketidakadilan, bahkan bertindak secara hal yang terjadi dengan perikemanusiaan, Kemendagri harus mengevaluasi organisasi berkumpul ini, dan kalau perlu di-punishment, yaitu pembubaran," kata Aria.

 

Aria menjelaskan, konsepsi berserikat dan berkumpul dalam konteks berdemokrasi, harus dalam kerangka negara kesatuan, perikemanusiaan, ketuhanan, hingga persatuan.

 

Berserikat, berkumpul, tidak boleh justru menjadi faktor yang menyebabkan pelemahan pada faktor integrasi bangsa kita," ucapnya.

 

Bagaimana Pemerintah melihat aksi ormas saat ini?

 

Undang-undang Ormas yang dirancang pasca reformasi pada 1998 memang mengedepankan kebebasan sipil. Namun dalam perkembangannya, dia melihat sejumlah ormas justru menyalahgunakan statusnya untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara-cara yang tidak baik.

 

Kami lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mereka bertindak di luar batas, bahkan menggunakan kekerasan dan intimidas.

 

Kalau begitu, ormas bisa dijerat pidana?

 

Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana.

 

Apa langkah konkret yang perlu diambil?

 

Perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, termasuk audit keuangan. Transparansi dana penting untuk mencegah penyalahgunaan.

 

Apakah Undang-undang Ormas perlu direvisi?

 

Saya pikir perlu dievaluasi. Undang-undang harus dinamis, menyesuaikan situasi. Kalau memang diperlukan, revisi bisa diajukan lewat DPR. DPR yang membahas dan memutuskan.

 

Kejadian di Depok?

 

Kalau sudah menyentuh ranah pidana, ya harus ditegakkan hukum tanpa kompromi. Tidak ada alasan membiarkan tindakan seperti itu, apalagi dilakukan secara berkelompok, mengatasnamakan ormas.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit