Dapat Banyak Kritikan, PPATK Kembali Buka Blokir 28 Juta Rekening

JAKARTA - Setelah mendapat banyak kritik, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali membuka semua rekening yang sebelumnya diblokir.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah mengatakan, proses buka blokir rekening nganggur masih berlangsung, dan jumlahnya terus bertambah. "Sudah lebih dari 28 juta rekening kami buka kembali yang sebelumnya kami hentikan sementara," katanya, Kamis (31/7/2025).
Sepanjang Januari sampai Juli 2025, PPATK memblokir 31 juta rekening nganggur alias dormant senilai Rp 6 triliun. Yang sudah dibuka sebanyak 28 juta. Artinya, masih ada sekitar 3 juta rekening yang masih diblokir.
PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah dan memastikan keabsahan kepemilikan rekening sebelum diaktifkan kembali. "Sampai sekarang masih banyak nasabah yang meminta rekeningnya diaktifkan. Bank melakukan verifikasi untuk selanjutnya rekeningnya bisa dibuka," terang Natsir.
Untuk membuka blokir tersebut, ada dua hal yang harus dilewati nasabah. Pertama, mengajukan permohonan keberatan melalui bank. Kedua, proses pemeriksaan terkait potensi pidana.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, pihaknya akan mengecek kelengkapan dokumen, keberadaan nasabah, dan mengingatkan nasabah atas rekening tersebut. Jika semua sudah dilakukan, PPATK akan membuka blokirannya.
"Terhadap puluhan juta rekening yang kami hentikan sejak beberapa bulan lalu, sudah kami buka kembali,” terangnya.
Dia melanjutkan, pemblokiran ini sebenarnya sudah dilakukan sejak awal 2025. Hal itu dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan rekening nganggur oleh pihak bukan nasabah. Prosesnya pun berjalan lancar.
“Tidak ramai, karena ini memang program pencegahan yang harus dilakukan," ucap Ivan.
Isu pemblokiran rekening nganggur ini pun mendapat perhatian serius Presiden Prabowo Subianto. Rabu (30/7/2025), Presiden memanggil Ivan ke Istana untuk membahas masalah ini.
Presiden sebagaimana kita tahu mendukung langkah-langkah yang dilakukan PPATK dalam menjaga rekening dormant tidak digunakan pelaku kejahatan," ucap Natsir, saat dikonfirmasi mengenai pertemuan Ivan dengan Presiden tersebut.
Langkah PPATK membuka blokir terhadap 28 juta rekening nganggur itu, mendapat apresiasi dari anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan. Politisi Partai Demokrat ini memastikan, DPR akan mendukung langkah PPATK selama tujuannya jelas, dan tidak membabi buta.
"Saya harap PPATK tidak kapok karena dikritik. Kritik itu bukan rem, tapi kompas. Yang harus diburu adalah aliran uang haram, bukan rekening yang hanya kebetulan tak bergerak," ujarnya, Kamis (31/7/2025).
Hinca melihat, publik pun lega dengan pembukaan blokir tersebut. Dia mendukung upaya Ivan memburu rekening yang digunakan untuk transaksi judi online atau narkoba. Namun, instrumennya harus tepat sasaran.
"Jangan karena ingin tangkap satu penjahat, lalu seluruh kampung diborgol. Jangan karena satu atau dua rekening mencurigakan, jutaan lainnya ikut dikunci," ucap Hinca.
Sementara, ekonom senior Prof. Didik J Rachbini menyebut, PPATK tidak bisa langsung memblokir rekening. Pemblokiran yang dilakukan merupakan tindakan yang melampaui kewenangan PPATK. Kebijakan PPATK memblokir secara massal rekening nganggur tidak sesuai dengan tugas dan fungsi yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“PPATK bukan aparat hukum dan tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir rekening nasabah bank. Tugasnya hanya memberikan rekomendasi kepada penyidik, jaksa, atau hakim berdasarkan hasil analisis," terangnya.
Menurut Didik, jika memang terdapat dugaan transaksi mencurigakan, PPATK seharusnya melaporkannya kepada aparat hukum. Pemblokiran rekening hanya bisa dilakukan oleh penegak hukum berdasarkan perintah yang sah. Bukan justru PPATK yang melakukan pemblokiran tersebut.
"Alasan bahwa rekening pasif selama tiga bulan dapat digunakan untuk tindak kejahatan, tidak masuk akal. Tidak ada aturan yang menyatakan bahwa rekening pasif adalah pelanggaran hukum," pungkasnya.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu