Ormas Dilarang Berseragam Ala TNI/Polri

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang organisasi masyarakat (ormas) menggunakan seragam yang sama dengan TNI/Polri atau lembaga lainnya. Aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas atas pelanggaran tersebut.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar menjelaskan, Undang-Undang (UU) dan negara memberikan jaminan atau kebebasan untuk berserikat dan berkumpul. Semua warga negara memiliki hak untuk mendirikan dan membentuk organisasi, termasuk ormas.
Namun, kebebasan itu tetap memiliki sejumlah batasan, baik secara hukum, norma maupun nilai-nilai yang ada dan berlaku.
Salah satu bentuk pembatasan terhadap ormas, kata Bahtiar, tidak diperbolehkan mengenakan pakaian yang sama dengan TNI/Polri, Kejaksaan dan lembaga lainnya.
“Larangan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Pasal 59 Ayat 1. Berserikat dan berkumpul dalam konteks bernegara, masyarakat, termasuk ormas, dibatasi oleh hak-hak lain sesuai Pasal 28 J UUD 1954 dan Undang-Undang Ormas,” jelas Bahtiar di Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Sebab itu, dia meminta aparat penegak hukum melakukan penertiban terhadap ormas-ormas yang masih menggunakan seragam yang sama dengan seragam TNI/Polri dan Kejaksaan.
Tidak boleh menggunakan pakaian-pakaian yang sama dengan pakaian TNI/Polri atau lembaga pemerintahan lainnya, harus ditertibkan,” cetusnya.
Bahtiar juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menertibkan ormas yang meresahkan masyarakat, atau tidak mematuhi aturan yang ada dan berlaku.
“Saatnya kita tertibkan. Satgas (penanganan premanisme dan ormas meresahkan) harus dipastikan terbentuk,” imbuhnya.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto juga menyoroti fenomena pakaian ormas di Indonesia.
Menurut dia, meski ada larangan memakai seragam yang sama dengan TNI/Polri atau lembaga pemerintahan lain, ormas masih bisa memodifikasi seragam agar tidak sama 100 persen sama atau identik.
Pasal 59 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, menyimpan celah hukum yang kerap dimanfaatkan oleh ormas. Pemerintah harus tegas terhadap fenomena ini, dengan menambahkan frasa ‘menyerupai’ seragam TNI/Polri atau lembaga Pemerintahan,” terangnya.
Bambang juga meminta agar ormas tidak diizinkan atau dibolehkan melakukan kegiatan di bidang keamanan. Pasalnya, hal itu berpotensi disalahgunakan dan menjadi alasan pembenaran para ormas nakal.
Tindakan tegas atau penertiban terhadap ormas yang menggunakan seragam ala TNI/Polri atau lembaga pemerintahan lain, juga ramai dibicarakan netizen di media sosial.
Negara memang harus tegas dalam melarang ormas menggunakan seragam ala militer. Pelarangan ini sangat besar pengaruhnya,” cuit akun @encesutisna.
“Barusan liat anggota ormas pakai seragam ala-ala militer. Lengkap dengan topi baret, pangkat bintang, dan loreng ala militer. Gw cuma bisa ngomong dalam hati,” cetus akun @gompllyr3370110.
“Nah, cara menangani ormas-ormas bergaya preman, bisa dimulai dengan pelarangan atribut ala militer, yang biasa dijadikan seragam satgas ormas. Bila perlu, Pemerintah menentukan agar satgas ormas harus memakai batik. Boleh pakai seragam ala militer, tapi warnanya cuma pink,” usul akun @nalfrd15.
Sejak diterapkannya sistem multi partai dan pemilihan langsung, partai-partai khususnya Organisasi Pemuda Partai dan Satgas Partai, juga banyak memakai atribut dan kegiatan ala militer. Bukan hanya Ormas. Kira-kira fenomena ini mau diapain?” timpal akun @Tino19863939.
“Kemendagri: Ormas Tak Boleh Pakai Baju Seperti TNI/Polri dan Lembaga Pemerintahan, Harus Ditertibkan,” ujar akun @anita-413.
“Mending ini ormas kirim ke Papua aja buat berantas OPM, biar kebukti ga cuma akting doang itu baju ala-ala militernya,” ujar akun @KAMGajelas.
Jangan dibolehkan ormas pake baju loreng-loreng sama baret. Baju loreng boleh digunakan sama tentara saja,” ujar akun @muhaminu.
“Tiba-tiba setelah 1 tahun mantan posting pakai baju loreng dan topi baret..woooww..pas gue zoom ternyata baret ormas. Hampir ke gocek. Emang boleh ya bajunya mirip gitu,” ujar akun @kolekbakiak.
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu