Obat Keras Tanpa Izin Beredar Di Ciputat

CIPUTAT-Polsek Ciputat Timur mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Obat keras itu dijual secara terlarang dan kerap disalahgunakan seperti narkoba.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, pelaku berinisial M diamankan beserta barang bukti obat-obatan keras.
"Pelaku diduga menjual obat-obatan golongan G tanpa izin dari dinas terkait di sebuah warung kelontong di Jalan Jombang Raya, Ciputat," katanya, Kamis (1/5).
Bambang menerangkan, Polsek Ciputat Timur melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat.
"Barang bukti yang disita antara lain obat jenis Tramadol, Aprazolam, Calmlet, Valdimex, Riklona, dan Mersi," ungkapnya.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku terancam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Kami dari Polsek Ciputat Timur, Polres Tangsel seperti pesan Bapak Kapolres, akan terus menindak dan mengungkap peredaran obat-obatan seperti ini. Karena beberapa kasus yang kami tangani, beberapa pelaku tawuran kerap menggunakan obat-obatan terlarang seperti ini," pungkasnya.
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Haji 2025 | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu