TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Obat Keras Tanpa Izin Beredar Di Ciputat

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Jumat, 02 Mei 2025 | 07:30 WIB
Ist.
Ist.

CIPUTAT-Polsek Ciputat Timur mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Obat keras itu dijual secara terlarang dan kerap disalahgunakan seperti narkoba.

 Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, pelaku berinisial M diamankan beserta barang bukti obat-obatan keras.

 

"Pelaku diduga menjual obat-obatan golongan G tanpa izin dari dinas terkait di sebuah warung kelontong di Jalan Jombang Raya, Ciputat," katanya, Kamis (1/5).

 Bambang menerangkan, Polsek Ciputat Timur melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat.

 

"Barang bukti yang disita antara lain obat jenis Tramadol, Aprazolam, Calmlet, Valdimex, Riklona, dan Mersi," ungkapnya.

 

Atas perbuatanya tersebut, pelaku terancam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

"Kami dari Polsek Ciputat Timur, Polres Tangsel seperti pesan Bapak Kapolres, akan terus menindak dan mengungkap peredaran obat-obatan seperti ini. Karena beberapa kasus yang kami tangani, beberapa pelaku tawuran kerap menggunakan obat-obatan terlarang seperti ini," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit