Kasus Kematian Kenzha Mahasiswa Sospol UKI Harus Diungkap Seterang-terangnya

JAKARTA - Komisi III DPR mendukung Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menuntaskan kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Ezra Walewangko, Selasa, 4 Maret 2025.
Anggota Komisi III DPR Nabiel Husien Said Amin Alrasydi mengatakan, pengungkapan kasus ini penting untuk mengungkap fakta penyebab dari kematian korban sekaligus memberi keadilan pada keluarga korban.
“Saya prinsipnya mendukung dan meminta agar masalah ini (kasus kematian Kenzha) dituntaskan dan ditangani oleh Polda Metro Jaya,” kata Nabiel dalam rapat dengar pendapat umum dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, kuasa hukum dan keluarga korban di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Nabiel menyampaikan duka cita atas kematian Kenzha, mahasiwa Ilmu Sosial Politik UKI. Dia berharap Polda Metro Jaya dapat mengungkap seterang-terangnya kematian Kenzha.
Agar terkuak fakta dan ketemu titik terangnya,” harapnya.
Di tempat yang sama, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyampaikan bahwa pihaknya ikut melakukan pemeriksaan atas kasus tewasnya Kenzha setelah menerima laporan dari Juanita Walewangko, tante korban. Adapun laporan kasus ini lokus dan tempus perkara sama dengan kasus yang ditangani Polres Jakarta Timur.
“Artinya, baik itu TKP, kemudian waktu, termasuk objek perkaranya dan pasalnya, ini hampir sama. Cuma yang kami tidak ada (pasal) 359, sedangkan yang di Jakarta Timur ini ada pakai pasal 359,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kombes Wira memastikan telah melakukan langkah pemeriksaan terhadap saksi dan klarifikasi terhadap 11 orang saksi. Pihaknya juga telah mendatangi TKP bersama Penyelidik Polres Jakarta Timur.
Jadi dalam pelaksanaan kegiatan proses penyelidikan, kami senantiasa bersinergi dengan penyidik dari Polres Jakarta Timur,” sebutnya.
Kombes Wira mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap sejumlah keterangan. Di antaranya, ada keterangan dari saksi SP yang mengaku melihat korban menggoyang-goyangkan pagar sambil berteriak-teriak dan melihat saudara D dan saudara G berlari dari parkiran motor ke arah korban, sehingga terjadi cekcok mulut dan dilerai oleh security.
“Saksi melihat saudara T melayangkan tangannya, tapi tidak tahu diarahkan kepada siapa dan mengenai siapa, karena situasinya gelap dan ramai,” ungkapnya.
Saksi SP juga melihat pagar roboh ke arah ke dalam kampus dan terjatuh di atas korban dengan posisi tergeletak menyamping ke samping arah kiri.
Berikutnya saksi RCV, sesama mahasiswa UKI, melihat saudara T dan G berlari ke arah korban pada saat posisi korban sedang terkapar dengan posisi terlentang dengan kepala bersandar di antara semen penyangga yang pagarnya copot.
Saksi mengaku sempat menahan T dan G, namun G terlepas dari rangkulannya saat kejadian. “Namun saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan,” ujarnya.
Terungkap juga keterangan saksi EG yang melihat saudara G memukul bagian wajah korban sekali sehingga terjatuh bersama dengan pagar. Saksi juga melihat T menendang tubuh korban pada bagian punggung sebanyak satu kali sehingga korban terjatuh.
“Ini keterangan dari EG yang mana kami sampaikan bahwa saksi ini belum pernah diambil keterangan oleh Polres Jakarta Timur. Baru munculnya kemarin pada 28 April, baru diantar ke Polda Metro Jaya oleh pengacaranya. Kami juga tidak tahu, kenapa baru diantar dan ini juga tiba-tiba muncul,” ungkapnya.
Hanya saja, ketika pihaknya mengkonfrontir keterangan EG ini ke saksi E, didapatkan informasi bahwa saudara E tidak melihat adanya saudara G memukul korban hingga terjatuh bersama dengan pagar. E juga tidak melihat T melakukan atau menendang tubuh korban hingga terjatuh serta membenturkan kepala korban sebanyak tiga kali.
Kami selanjutnya merencanakan tindak lanjut akan melakukan konfrontir terhadap saudara EG dan saudara E ini untuk memastikan peristiwanya seperti apa ketika itu,” ungkap Kombes Wira.
Kombes Wira menambahkan, pihaknya selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi sekuriti terutama yang berada di tempat kejadian. Pihaknya juga akan melakukan rekonstruksi dengan melibatkan penyidik Polres Jakarta Timur.
“Kami memiliki komitmen mengungkap kasus ini secara transparan. Karena ini menyangkut penghilangan nyawa demi rasa keadilan bagi semuanya,” tegasnya.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly memastikan pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan sebanyak 47 saksi, saksi ahli dari Universitas Trisakti, CCTV, uji laboratorium, prarekonstruksi, dan rekonstruksi guna mendalami kasus kematian Kenzha.
Dalam memastikan transparansi kasus, Kombes Nicolas juga memastikan telah menerima audiensi dari para mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UKI dan perwakilan keluarga pada saat demonstrasi 21 Maret lalu.
Dalam audiensi itu, pihaknya menjelaskan secara gamblang langkah-langkah yang telah diambil pihaknya dalam mengungkap kasus ini. Bahkan pihaknya telah memeriksa saksi kunci yang diserahkan pihak keluarga berinisial EG pada
“Intinya, kami sudah transparan menyampaikan kepada perwakilan anak-anak UKI dan juga keluarga korban tindakan dari Polres Jakarta Timur yang sudah kami lakukan dan rencana tindak tindak lanjut kami ini,” ungkapnya.
Kombes Nicolas juga memastikan tidak ada pengeroyokan yang dialami korban. Diakuinya, memang penyelidik menemukan ada potongan video yang menyebar di media terkait kematian Kenzha, namun setelah diserahkan ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), ternyata video itu telah dimodifikasi.
Nanti ada hasilnya dari itu, dan tidak terlihat bahwa terjadi pengeroyokan. Keributan iya, tetapi tidak terjadi pengeroyokan yang seperti yang disampaikan,” ungkapnya.
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Haji 2025 | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu