TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Putra Mantan Wapres Tri Sutrisno Letjen Kunto Tetap Sebagai Pangkogabwilhan I

Reporter & Editor : AY
Sabtu, 03 Mei 2025 | 20:21 WIB
Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi. Foto: Puspen TNI
Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi. Foto: Puspen TNI

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan, seluruh proses mutasi jabatan di lingkungan TNI murni berdasarkan kebutuhan organisasi, tour of duty/tour of area.

 

Proses mutasi jabatan TNI dilakukan melalui mekanisme sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti). Setiap keputusan dilakukan secara profesional, obyektif, dan demi menjaga stabilitas serta efektivitas pelaksanaan tugas TNI. Termasuk, keputusan mutasi terhadap Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, putra mantan Wakil Presiden Jenderal TNI Try Sutrisno.

 

Seperti diketahui, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto secara resmi menetapkan kembali jabatan Letjen TNI Kunto Arief Wibowo sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I, setelah sempat  direncanakan untuk mengisi jabatan sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

 

"Perubahan mutasi tersebut dilakukan melalui pertimbangan matang," kata Kapuspen dalam keterangan resmi, Sabtu (3/5/2025).

 

Dalam proses rotasi jabatan, lanjutnya, terdapat sejumlah posisi yang belum memungkinkan untuk ditinggalkan oleh perwira tinggi TNI terkait dalam rangkaian rotasi tersebut.

 

"Dari alur rangkaian yang mengikuti mutasi Letjen Kunto, ternyata belum seluruhnya dapat bergeser saat ini. Dengan pertimbangan adanya tugas-tugas yang masih harus diselesaikan oleh pejabat saat ini dan perkembangan situasi. Oleh karena itu, diputuskan untuk menunda atau meralat perubahan tersebut," beber Kapuspen.

 

Sebelumnya, dalam jumpa pers di Jakarta pada Jumat (2/5) malam, Kapuspen membenarkan Letjen Kunto dan enam perwira tinggi lainnya batal dimutasi/rotasi Sesuai Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025. Seluruhnya kembali ke jabatan semula.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit