TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Meresahkan Warga, 3 Debt Collector di Tangerang Diamankan Polisi

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Selasa, 06 Mei 2025 | 12:31 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Sebanyak 3 orang penagih utang atau debt collector di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang, berhasil diamankan oleh anggota dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, setelah dianggap meresahkan masyarakat.

 

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, mengatakan ketiga orang penagih utang tersebut diamankan polisi pada Jumat (2/5) lalu.

 

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut terjadi penarikan paksa oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector,” kata Didik, Selasa (6/5/2025).

 

Mereka yang berinisial JN (35), NI (43), dan SI (37), diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat bahwa ketiganya tengah menarik paksa kendaraan di Jalan Raya Kronjo.

 

“Ketiga tersangka ditangkap saat sedang mengambil motor secara paksa dari korban,” jelasnya.

 

Pihak kepolisian pun langsung bergerak cepat mengamankan ketiga pelaku, dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, dua unit handphone, hingga surat tugas dari perusahaan penagih utang.

 

Korban berinisial R yang merupakan warga Kabupaten Tangerang tersebut juga sudah membuat laporan polisi yang teregister dengan nomor LP/A/20/V/SPKT.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN.

 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” ucap Didik.

 

Lebih lanjut, Didik juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melapor ke polisi apabila terjadi penarikan paksa yang dilakukan oleh debt collector. Pihak kepolisian juga tak segan untuk memberikan tindakan tegas.

 

“Polda Banten akan menindak tegas segala bentuk pemerasan atau kekerasan dengan kedok penagihan,” tegasnya.

Komentar:
ePaper Edisi 19 September 2025
Berita Populer
04
18 Ribu Anak Di Pandeglang Tak Sekolah

Pos Banten | 1 hari yang lalu

07
08
Polisi Bekuk Penjual Obat Keras Di Pondok Karya

TangselCity | 1 hari yang lalu

10
Honorer Berbondong-bondong Bikin SKCK

Pos Banten | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit