Kejari: Jangan Ada Mafia Tanah Di PSEL Cipeucang!
Butuh Lahan 4,8 Hektare, Baru Tersedia 2,7

SERPONG-Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Cipeucang, Kecamatan Serpong, membutuhkan lahan seluas 48.650 meter persegi atau 4,8 hektare. Lahan yang kini tersedia baru seluas 2,7 hektare. Kemungkinan, akan ada tambahan lahan untuk proyek tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel), Apsari Dewi memperingatkan, jangan sampai ada yang berani menjadi mafia tanah dalam proyek PSEL di TPA Cipeucang ini.
“Warning saya kepada mafia tanah, jangan bermain-main di sini. Kami akan tindak tegas sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Dewi menyatakan, PSEL ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) paling penting di Kota Tangsel. Luas daerah baru wilayahnya tidak terlalu besar tetapi untuk pembuangan sampah masih terbatas.
Ia menegaskan, PSEL ini paling dibutuhkan Kota Tangsel. Pekerjaan rumah ini untuk menyelesaikan permasalahan selama 30 tahun ke depan.
“Terutama ini untuk anak cucu kalian. Kalian (mafia tanah) kalau merasa akan tinggal di Kota Tangsel ayo sama-sama sukseskan,” tegas Dewi.
Dewi juga mengatakan, Kejari Tangsel mendukung Pemkot Tangsel untuk menyelesaikan masalah sampah perkotaan, sehingga dapat berjalan dengan baik.
“Karena kewajiban kami memberikan opini-opini hukum. Sehingga ingin memberikan kontribusi yang baik dalam rangka kesuksesan pelaksanaan pembangunan PSEL di Kota Tangsel. Dan Ini bahkan menjadi keistimewaan karena menjadi Proyek Strategis Nasional,” pungkasnya.
Diketahui, proyek PSEL Cipeucang akan digarap PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA) melalui unit usahanya PT Indoplas Energi Hijau bersama partner penyedia teknologi yaitu China Tianying Inc. PSEL digadang-gadang mampu mengolah 1.100 ton sampah per hari menjadi energi listrik ramah lingkungan.
Nilai Investasi PSEL mencapai Rp 2,650 triliun. Masa pelaksanaan pembangunan fasilitas PSEL direncanakan akan selesai dalam waktu dua tahun dengan masa persiapan setahun. Maka diharapkan sudah mulai beroperasi pada 2028 dan mulai beroperasi menyeluruh mulai 2029.
Pemkot Tangsel baru saja menyerahkan Surat Penunjukkan Pemenang Lelang (SPPL) kepada konsorsium yang keluar menjadi pemenang dalam tender ini, yakni PT Indoplas Energi Hijau (IEH)-CNTY. Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie kepada Ketua Konsorsium IEH-CNTY, Bobby Gafur Umar di Puspemkot Tangsel, Senin (5/5).
Benyamin menyampaikan, bahwa pembangunan PSEL ini menjadi amanat yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 dan termasuk dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN).
"Tujuan dari penyediaan infrastruktur dan pengoperasian instalasi PSEL ini adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, serta mengurangi volume sampah secara signifikan demi menjaga kebersihan dan keindahan kota," ujar Benyamin.
TangselCity | 8 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu