TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Pekerja Baru di Serang Diperas Rp7 Juta oleh Pria Ini

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Rabu, 14 Mei 2025 | 17:53 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERANG - Seorang pria berinisial MC (25), yang merupakan tenaga kerja baru di PT Mowilex Indonesia, diduga diperas oleh AJ (58) yang merupakan warga Cikande, Kabupaten Serang.

 

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengatakan AJ diamankan polisi di Jalan Raya Serang-Jakarta pada Selasa (13/5) kemarin, setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait dugaan pemerasan dari korban.

 

“Korban melapor pada hari Senin, 12 Mei 2025, atas dugaan pengancaman dan pemerasan,” kata AKBP Condro, Rabu (14/5/2025).

 

Pada awalnya, MC yang baru bekerja di perusahaan tersebut selama 3 hari, tiba-tiba menerima telepon dari AJ yang belum pernah ia temui sebelumnya. Dari situ, AJ meminta korban untuk menemuinya di depan perusahaan.

 

Korban pun dimintai sejumlah uang oleh pelaku. Jika tidak membayar, ia diancam akan dikeluarkan dari tempat kerja barunya tersebut.

 

"Dalam pertemuan itu, tersangka meminta korban menyerahkan uang Rp7 juta dengan alasan korban diterima bekerja atas usahanya," jelasnya.

 

Padahal, korban berhasil masuk dan bekerja di perusahaan tersebut akibat dari kerja kerasnya sendiri, tanpa bantuan siapa pun. Korban yang tidak punya uang menyanggupi permintaan pelaku itu kemudian mengundurkan diri dan melapor ke polisi.

 

"Korban diterima bekerja hasil usahanya sendiri tanpa biaya sepeser pun," ujar Condro.

 

Akibat perbuatannya, pelaku saat ini sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal 368 juncto Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit