TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Komplotan Debt Collector Ketahuan Malah Jual Motor Sitaan di Jaksel

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Rabu, 14 Mei 2025 | 18:07 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Dua orang penagih utang atau debt collector berinisial M (39) dan F (35), ketahuan menjual motor hasil sitaannya dari penunggak cicilan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

 

Keduanya pun dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025).

 

Pada kesempatan tersebut, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengatakan kasus tersebut berawal pada Jumat (9/5) lalu, ketika polisi menerima informasi adanya transaksi motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat.

 

"Di sana penyidik melakukan pengecekan, baik nomor rangka maupun nomor mesin. Yang kedua tersebut di mana dalam pengecekan bahwa pemilik satu unit motor Yamaha Aerox adalah milik Saudari Dwi Ningsih yang mana hilang pada tahun 2020 waktu itu ya di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan. Namun korban tidak melaporkan atas kehilangan motor tersebut ya," jelas Murodih.

 

Selain itu, ada pula motor Honda Scoopy yang diketahui atas nama Rizka Jennifer. Kedua pelaku diduga menarik paksa motor-motor tersebut dari para korban, yang diduga merupakan penunggak cicilan.

 

Namun bukannya menyerahkan motor tersebut ke pihak leasing, mereka malah menjual motor hasil sitaannya tersebut.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku M berperan dalam menjual satu unit motor Yamaha Aerox tersebut.

 

"Pelaku juga selaku DC (debt collector) sering menarik unit motor yang menunggak pembayaran cicilan, yang kemudian oleh pelaku motor tarik tersebut dijual tanpa surat,” lanjutnya.

 

Sementara itu, pelaku F berperan dalam membantu M untuk menjual hasil motor sitaannya tersebut melalui media sosial Facebook.

 

"Untuk perannya dia (F) sebagai membantu menjualkan motor dari tersangka M alias S ke akun Facebook. Jadi mereka menggunakan akun Facebook," ungkapnya.

 

Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 481 subsider Pasal 480 KUHP dengan terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit