TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Jarred Dwayne Shaw Dikeluarkan dari Tangerang Hawks karena Kasus Narkoba

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Kamis, 15 Mei 2025 | 13:01 WIB
Pebasket asal Amerika Serikat, Jarred Dwayne Shaw. Foto : Ist
Pebasket asal Amerika Serikat, Jarred Dwayne Shaw. Foto : Ist

TANGERANG - Pebasket asal Amerika Serikat, Jarred Dwayne Shaw, dikeluarkan dari Tangerang Hawks lantaran terjerat dalam kasus narkoba dan melakukan pelanggaran dalam pasal kontrak antara pemain dan klub.

 

Manajer Tangerang Hawks, Tikky Suwantikno, memastikan kontrak Shaw telah diputus, dan pebasket tersebut tidak akan lagi membela dan memperkuat klub tersebut di Indonesia Basketball League (IBL) 2025.

 

“Kami menanggapi masalah ini dengan sangat serius dan sangat menyesali pelanggaran hukum yang dilakukan Jarred Shaw,” demikian keterangan dari Tikky Suwantikno dikutip dari laman resmi IBL, Kamis (15/5/2025).

 

Shaw disebut melakukan pelanggaran etika dan kedisiplinan sebagai pemain profesional, hingga melanggar pasal pada kontrak terkait larangan terlibat pada konsumsi obat-obatan terlarang.

 

Pihak IBL bersama dengan Tangerang Hawks pun kini sepenuhnya telah menyerahkan penanganan kasus tersebut ke pihak yang berwenang.

 

Sebagai informasi, Jarred ditangkap oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) di sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (7/5) lalu, setelah ketahuan menerima paket narkoba jenis Delta 9 THC atau tetrahydrocannabinol.

 

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Ronald FC Sipayung, sebelumnya mengungkapkan bahwa Jarred diduga berencana untuk membagikan permen narkoba tersebut kepada rekan-rekan para pemain basket lainnya.

 

"Tersangka JDS akan memberikan permen yang mengandung narkotika golongan I jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol) kepada teman-temannya yang juga sesama pemain basket di Indonesia apabila barang tersebut sudah diterima olehnya," ungkap Ronald. 

 

Untungnya, pihak kepolisian berhasil menggagalkan upaya tersebut. Sementara itu, akibat perbuatannya, Jarred saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Komentar:
ePaper Edisi 16 Mei 2025
Berita Populer
02
05
Gisella Anastasia, Kenalkan Pacar Barunya

Selebritis | 1 hari yang lalu

06
SPMB 2025 Untuk SDN Dilakukan Secara Online

TangselCity | 1 hari yang lalu

08
Harus Menang, Real Madrid Jamu Real Mallorca

Olahraga | 1 hari yang lalu

09
10
Perayaan Kelulusan Sekolah Berujung Pidana

Pos Banten | 15 jam yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit