TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Pria Hendak Serang Satpam di Bekasi, Malah Tusuk Temannya hingga Tewas

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Jumat, 16 Mei 2025 | 13:26 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

BEKASI - Seorang pria berinisial D yang hendak menyerang satpam salah satu perusahaan di Bekasi bersama dengan rekan-rekannya, malah menusuk temannya yaki SA (34) hingga tewas di Jalan Ganesa Boulevard, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

 

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengatakan peristiwa maut tersebut terjadi pada Selasa (13/5) malam. Pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait peristiwa tersebut.

 

“Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula saat korban bersama adiknya, AD, menghubungi tersangka MD dan mengajak untuk menyerang seorang sekuriti bernama Sadam Husen,” kata Kombes Mustofa, Jumat (16/5/2025).

 

Dari situ, D mengambil sebilah pisau dari rumahnya untuk dibawa dalam rencana penyerangan terhadap satpam perusahaan. Ia juga mengajak rekan-rekannya untuk ikut melakukan penyerangan.

 

Aksi kejar-kejaran antara kelompok pelaku dan satpam tersebut pun sempat terjadi sehingga menciptakan keributan.

 

"Rencana penyerangan semula ditujukan kepada Sadam Husen di kawasan mal. Namun situasi berubah menjadi kericuhan hebat ketika korban dan rekan-rekannya mengejar target di tengah hujan di sekitar Jalan Ganesa Boulevard," jelasnya.

 

Korban satpam sempat dikeroyok bersama-sama oleh pelaku bersama dengan rekan-rekannya. Namun, situasi semakin susah dikendalikan, apalagi D membawa pisau.

 

"Dalam kepanikan dan kondisi perkelahian tak seimbang, tersangka D mengeluarkan pisau dari kantong celananya," ungkapnya.

 

D setelah mengeluarkan pisau tersebut berupaya untuk menusuk Sadam. Namun, ia malah meleset sehingga pisau tersebut malah menusuk rekannya hingga mengalami pendarahan hebat.

 

"Tusukan itu menyebabkan pendarahan hebat. Tersangka lalu membawa korban ke klinik di daerah Tegal Danas, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan," katanya.

 

Akibat perbuatannya, D kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 351 KUHP. D pun terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit