Kinerja Dishub Dan Satpol PP Kurang Optimal
Libatkan Swasta Dong Untuk Atasi Parkir Liar

JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI belum maksimal dalam menangani masalah parkir liar di Jakarta. Untuk mengatasinya, disarankan melibatkan swasta dan organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Pandangan itu disampaikan Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth. Dia mengusulkan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir yang berada di bawah Dishub DKI dibubarkan. Lalu pengelolaan parkir diserahkan kepada pihak swasta. “Saat rapat pekan lalu, saya menanyakan juga hal ini kepada UPT Parkir,” ujar Kenneth di Gedung DPRD DKI, Rabu (14/5/2025).
Masalah parkir liar yang disebut-sebut tidak lepas dari keterlibatan Ormas, Kenneth tidak menampiknya. Karena itu, dia menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk mulai membuka ruang kolaborasi yang jelas dengan Ormas.
Di negara maju seperti Jepang dan lain-lain, organisasi masyarakat diakomodir juga,” kata Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI ini.
Namun, Kenneth menambahkan, keterlibatan Ormas harus terstruktur, agar tidak menimbulkan kebocoran pendapatan dan memperparah kemacetan di Jakarta.
Kita kan tahu, parkir liar sebagian besar dikelola Ormas. Makanya, dalam rapat itu saya memberikan masukan supaya Ormas dirangkul,” tambahnya.
Menanggapi kekhawatiran terkait penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika parkir dikelola swasta, Kenneth menjelaskan bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI harus dapat memungut pajak dari pengelolaan parkir swasta, baik on street maupun off street. “Nanti kan masuk ke Bapenda. Bapenda yang mengontrol,” ujarnya.
Tentang penertiban parkir liar yang dilakukan Dishub DKI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kenneth tidak menampiknya. Namun, dia menilai, eksekusinya belum efektif. “Hari ini tertib, besok begitu lagi,” tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Pramono Anung menyatakan, larangan mengenai parkir liar sudah diatur dalam regulasi resmi. Namun, belum dijalankan secara maksimal oleh aparat di lapangan.
Penegasan ini disampaikan Pram kerena masih maraknya parkir liar dan pungutan tidak resmi di jalanan, meskipun telah ada Peraturan Daerah (Pergub) yang mengaturnya secara jelas.
“Kami akan menertibkan parkir-parkir liar, termasuk yang terjadi di Tanah Abang. Pergub sudah ada. Tapi, tidak dijalankan secara baik,” ujar Pram di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).
Larangan mengenai parkir liar sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, tepatnya pada Pasal 62 ayat 3.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, dapat dikenakan sanksi berupa: penguncian ban kendaraan bermotor, penderekan ke fasilitas parkir resmi milik Pemprov DKI dan pencabutan pentil ban kendaraan.
Pram mengaku telah memberikan instruksi langsung kepada Satpol PP untuk menjalankan penertiban parkir liar secara lebih tegas.
Penertiban parkir liar juga dilontarkan pemerhati kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan. Dalam hitungan Azas, jumlah Satuan Ruas Parkir (SRP) di Jakarta setidaknya ada sekitar 16.000 titik.
Jika sehari dihitung titik parkir penggunaannya 8 jam efektif parkir, dan satu jam rata-rata Rp 10.000, maka pendapatan parkir liar di Jakarta Rp 10.000 X 8 X 16.000 SRP, adalah sekitar Rp 1,28 miliar sehari.
“Berarti, sekitar Rp 460 miliar setahun uang parkir liar di Jakarta. Itu berdasarkan hitungan dari 16.000 SRP badan jalan di Jakarta. Padahal, jumlah SRP di badan jalan melebihi 16.000,” bebernya.
Begitu pula perhitungan satu SRP efektif 8 jam setiap hari di Jakarta, menurut Azas, adalah hitungan kecil. “Banyak kawasan bisnis atau hiburan, pendapatan satu SRP-nya bisa efektif lebih dari 12 jam sehari,” tandasnya.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 21 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 17 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu