TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

KPK Usul Parpol Dapat Dana Jumbo Dari APBN

Reporter & Editor : AY
Sabtu, 17 Mei 2025 | 09:18 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan partai politik (parpol) dapat dana lebih besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut lembaga antirasuah itu, maraknya korupsi karena biaya politik yang mahal.

 

Usulan ini dilontarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat men­gisi webinar pendidikan antikorupsi yang bertema “State Capture Cor­ruption: Belajar dari Skandal e-KTP,” pada Kamis (15/5/2025).

 

Fitroh mengatakan, usulan ini pernah disampaikannya pada saat dirinya menjalani fit and proper test pencalonan pimpinan KPK. Menurut dia, untuk menjadi pejabat eksekutif maupun legislatif, dari tingkat desa hingga presiden perlu modal besar.

 

Sehingga, dia mensinyalir, ada dana pemodal untuk membiayai berbagai level kontestasi politik. Para pendana ini sudah tentu minta timbal balik. Saat menduduki jabatan, mereka akan memberikan kemudahan bagi para pemodal ini untuk menjadi pelaksana proyek. 

 

"Ini tidak bisa dipungkiri sering ter­jadi. Jika dana parpol besar, maka biaya seluruh proses Pemilu dicover oleh Parpol, bukan pemodal," jelas Fitroh.

 

Fitroh menegaskan, penambahan dana parpol dari APBN tetap bisa diaudit. Jika terjadi penyelewengan, maka bisa diusut secara pidana.

 

Selain menambah dana parpol, Fitroh juga menyarankan parpol menyeleksi anggotanya yang ber­integritas, yang akan diusung men­jadi pejabat legislatif atau eksekutif. Parameter dan standar rekrutmen dan seleksi juga harus jelas.

 

"Karena kalau bicara kapasitas kecer­dasan, kepintaran otak, tanpa memiliki integritas, sangat sulit untuk membangun kesadaran antikorupsi," jelasnya.

 

Sementara, mantan komisioner KPK Busyro Muqoddas mengatakan, usulan Fitroh ini sudah muncul lama, atau sejak zaman KPK lama sebelum keluarnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

 

Busyro menyatakan, usulan ini bagus agar sumber dana yang masuk ke parpol tercatat jelas. Ini bagian dari sistem pencegahan dan pemberantasan korupsi.

 

“Itu nanti konsekuensinya parpol berkeinginan, berkepentingan, agar clean-clear keuangannya," ungkap Ketua PP Muhammadiyah ini di Kan­tor PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (16/5/2025).

 

Dia melihat, selama ini parpol masih menerima uang dari beragam sumber. Pendanaan model ini berpotensi meru­sak independensi Parpol yang meru­pakan lembaga publik. Tapi pendanaan APBN ini, tidak dikehendaki oleh elite parpol sampai hari ini. Selama ini terjadi intransparansi soal sumber dana hingga pertanggungjawabannya kepada publik.

 

Ini usul bagus banget. Sebaiknya KPK mem-publish konsepnya itu kepada masyarakat sipil," sarannya.

 

Lalu, apa tanggapan parpol? Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan menilai, ide KPK sebuah terobosan positif. "Ide ini perlu terus dimatangkan sebagai langkah memutus salah satu akar sistem yang korup, agar demokrasi berbiaya mahal melalui money politics bisa teratasi," ujar Ang­gota Komisi IV DPR RI ini kepada Redaksi Jumat (16/5/2025).

 

Sekjen NasDem Hermawi Taslim mengaku, partainya sudah lama me­nyampaikan usulan ini. Dana APBN yang besar itu bisa digunakan untuk pendidikan politik. "Dana yang propor­sional ini untuk menjalankan program partai serta meningkatkan partisipasi dan kesadaran pendidikan politik," kata Hermawi.

 

Dia menilai, saat ini dana parpol dari negara amat di bawah standar. Aturan saat ini, parpol hanya diberi dana Rp 1.000 per suara sah.

 

Hermawi menegaskan, jika diberi­kan dana besar dari APBN, NasDem siap mematuhi aturan. Termasuk audit dan laporan tahunan secara transparans.

 

"Silakan dibuat persyaratannya, silakan diatur mekanisme laporan­nya, silakan diaudit, silakan mekanisme sanksinya. Kalau melanggar tak dapat dana di tahun berikutnya, misalnya. Kami siap," ujarnya.

 

Sementara, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengakui, salah satu masalah parpol adalah keuangan. Sumber dana parpol di Indonesia sangat bergantung pihak lain.

 

Selama ini, kata dia, sumber dana parpol ada tiga, yakni iuran anggota, dana negara, dan dana pihak ketiga. "Nah, iuran anggota tidak maksinal, tidak rutin, dana negara kecil. Lebih banyak ketergantungan dana dari pi­hak ketiga," kata Khoirunnisa kepada Rakyat Merdeka, Jumat (16/5/2025).

 

Sayangnya, dana pihak ketiga ini tidak transparan. Masalahnya, sudah pasti pendana akan minta benefit ke­pada parpol yang dibiayainya. "Kalau yang didukung menang, jadi pejabat, peluang menguntungkan pendana amat besar lewat kebijakan," tuturnya.

 

Dia pun setuju, salah satu solusinya adalah menambah dana negara untuk parpol. Menurutnya, di tengah kondi­si parpol yang belum demokratis dan kepercayaan publik rendah, harus ada prasyarat yang dipenuhi.

 

"Sebelum negara menambah dana lebih banyak, parpol siap nggak? Demokratisasi institusi parpol ha­rus didorong, harus punya lebih dulu sistem laporan keuangan yang transparans dan akuntabel," tegasnya.

 

Untuk diketahui, pengaturan ban­tuan keuangan parpol diatur dalam Pasal 12 huruf K Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011. Aturan ini menyebutkan parpol berhak mem­peroleh bantuan keuangan yang ber­sumber dari APBN atau APBD.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit