TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Gaji PPPK Guru dan Nakes Diusulkan Masuk APBN

Reporter: Farhan
Editor: AY
Minggu, 14 Juni 2026 | 09:25 WIB
Wakil Ketum Golkar Ahmad Doli Kurnia. Foto ::Ist
Wakil Ketum Golkar Ahmad Doli Kurnia. Foto ::Ist

JAKARTA - Pemerintah daerah dinilai semakin terbebani oleh anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu. Karena itu, muncul usulan agar gaji PPPK, khususnya guru dan tenaga kesehatan, ditanggung melalui APBN.


Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menilai langkah tersebut dapat menjadi solusi agar beban fiskal daerah berkurang dan anggaran daerah bisa lebih difokuskan untuk pelayanan masyarakat.


Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera juga mendukung adanya keterlibatan Pemerintah Pusat untuk membantu daerah yang mengalami tekanan anggaran belanja pegawai. Menurutnya, hak para PPPK tetap harus dipenuhi karena mereka telah lama mengabdi di sektor pendidikan dan kesehatan.


Sementara itu, Ahmad Doli Kurnia berpandangan pembiayaan gaji PPPK melalui APBN dapat diterapkan sebagai langkah jangka pendek. Namun, untuk jangka menengah dan panjang, Pemerintah diminta segera menerbitkan aturan turunan Undang-Undang ASN agar pengelolaan PPPK memiliki kepastian dan tidak terus membebani daerah.


DPR menegaskan, kondisi keuangan daerah tidak boleh menjadi alasan yang merugikan PPPK maupun memicu pengurangan tenaga pelayanan publik.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit