Gaji PPPK Guru dan Nakes Diusulkan Masuk APBN
JAKARTA - Pemerintah daerah dinilai semakin terbebani oleh anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu. Karena itu, muncul usulan agar gaji PPPK, khususnya guru dan tenaga kesehatan, ditanggung melalui APBN.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menilai langkah tersebut dapat menjadi solusi agar beban fiskal daerah berkurang dan anggaran daerah bisa lebih difokuskan untuk pelayanan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera juga mendukung adanya keterlibatan Pemerintah Pusat untuk membantu daerah yang mengalami tekanan anggaran belanja pegawai. Menurutnya, hak para PPPK tetap harus dipenuhi karena mereka telah lama mengabdi di sektor pendidikan dan kesehatan.
Sementara itu, Ahmad Doli Kurnia berpandangan pembiayaan gaji PPPK melalui APBN dapat diterapkan sebagai langkah jangka pendek. Namun, untuk jangka menengah dan panjang, Pemerintah diminta segera menerbitkan aturan turunan Undang-Undang ASN agar pengelolaan PPPK memiliki kepastian dan tidak terus membebani daerah.
DPR menegaskan, kondisi keuangan daerah tidak boleh menjadi alasan yang merugikan PPPK maupun memicu pengurangan tenaga pelayanan publik.
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu


