TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Waspada, Pelaku Ganjal ATM Incar Mangsa

Pur-pura Tolong Korban

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Selasa, 20 Mei 2025 | 07:30 WIB
Polsek Ciputat Timur mengamankan pelaku ganjal ATM yang sempat beraksi.
Polsek Ciputat Timur mengamankan pelaku ganjal ATM yang sempat beraksi.

CIPUTAT-Berhati-hatilah bila menarik uang dari mesin ATM. Pasalnya, komplotan pengganjal ATM selalu mengintai. Seperti yang terjadi di kawasan Ciputat, baru-baru ini. 

 

Pria bernama Pariyanto alias Erick (40), pelaku ganjal ATM di Ciputat beraksi dengan modus berpura-pura menolong korban. Pelaku akhirnya diamankan aparat kepolisian. 

 

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (17/5). Korban bersama suami dan anaknya awalnya hendak mengambil uang pada ATM di lokasi.

 

"Saat pelapor memasukkan kartu ATM BRI ke mesin ATM BRI di layar tertulis 'mohon maaf kartu tidak bisa digunakan dikarenakan sedang ada gangguan'," kata Bambang ketika dikonfirmasi, Senin (19/5).

 

Pelaku lalu datang dan mencoba menawarkan bantuan kepada korban. Pelaku meminta korban melakukan sejumlah hal di mesin ATM tersebut.

 

"Kemudian pelaku menyuruh korban untuk menekan tombol cancel dan pelapor diminta untuk memasukkan PIN, namun dikarenakan pelapor merasa curiga pelapor datang ke Polsek Ciputat Timur untuk membuat Laporan Polisi," ucapnya.

 

Pada akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh polisi. Petugas turut mengamankan dua belas tusuk gigi yang dilapiskan potongan cotton bud (korek kuping) dari pelaku sebagai barang bukti.

 

"Setelah dilakukan interogasi bahwa benar pelaku mengakui perbuatannya sebagai pelaku ganjal ATM, kemudian pelaku berikut barang nukti dibawa ke Polsek Ciputat Timur guna penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

 Pelaku kini telah dibawa polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku disangkakan pasal 363 juncto 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan.

Komentar:
ePaper Edisi 20 Mei 2025
Berita Populer
04
DPD FKP Tangsel Adakan Musda ke-III

TangselCity | 1 hari yang lalu

06
Ngadu Bedug Masuk Kalender Event Nasional

Pos Banten | 10 jam yang lalu

07
09
10
Lokasi SIM Keliling Tangsel Senin 19 Mei 2025

TangselCity | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit