Senayan Apresiasi Kejagung Bongkar Kasus Mafia Peradilan

JAKARTA - Senayan mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pemberantasan korupsi, utamanya terkait mafia peradilan. Kerja keras ini diharapkan tidak sampai membuat hakim takut memberikan vonis putusan.
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengatakan, banyak kasus oknum hakim suap terungkap melalui pengembangan kasus di Kejagung.
“Menurut saya, kalau membaca platform sosial media hari-hari ini, langkah-langkah kejaksaan luar biasa dalam proses pemberantasan korupsi. Harus kita akui dan apresiasi,” kata Rudianto dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan jajaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2025).
Rudi mengatakan, salah satu kasus suap yang menggegerkan publik adalah kasus yang menyeret mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Kasus suap hakim ini terungkap melalui pengembangan kasus suap dalam vonis bebas terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan Dini Zera Afriyanti.
“Banyak oknum-oknum hakim ditangkap dan itu berawal dari peristiwa kasus Ronald Tannur. Kemudian Kejaksaan bisa membongkar kasus di balik keputusan bebas itu, ada praktik jual beli perkara yang kemudian menyeret Zarof,” ungkapnya.
Zarof Ricar ini, kata Rudianto, sebenarnya bukan hakim yang memutus perkara ini. Dia adalah mantan pejabat MA yang terakhir bertugas di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum). Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan uang tunai nyaris mencapai Rp 1 triliun di kamarnya.
Saya bisa memahami argumentasi Pak Jampidsus mengapa di dakwaan pertama itu tidak diurai Rp 900 miliar (uang di kamar Zarof Ricar) itu bersumber dari mana dananya? Rupanya ini masuk dalam strategi teknis penyidikan yang hari ini lagi diproses TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)-nya,” ujarnya.
Karena itu, dia meminta di dalam kasus TPPU Zarof ini, penyidik dapat secara dalam dan detail mengungkap seluruh asal muasal uang tersebut.
“Kalau kemudian ini kasus tidak dibongkar secara terang benderang siapa pemberi uang, ini juga bisa terjadi ancaman dan harapan,” ungkapnya.
Disebut ancaman dan harapan, kata Rudianto, lantaran tiap kasus yang diusut Kejaksaan, hakim takut menjatuhkan vonis bebas pada perkara yang memang sepatutnya itu diberikan. Para hakim takut putusan tersebut akan memicu opini publik bahwa ada jual beli dalam vonis tersebut.
Ini bisa jadi sandera kekuasaan yudikatif oleh kejaksaan. Dulu kalau ada kasus dari KPK, hakim tidak berani (menjatuhkan vonis) bebas. Sementara pengadilan bukan tempat menghukum orang, tetapi tempat menemukan kebenaran dan keadilan,” ujarnya.
Karena itu, dia berpesan kepada Kejaksaan Agung agar membongkar kasus Zarof ini sampai ke akar-akarnya.
Kalau peradilan kita tercederai, ternodai, hakim-hakim level bawah yang ditangkap-tangkapin, hakim agungnya bebas. Ini jadi problem ke depan,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah memastikan perkara Zarof Ricar saat ini masih dalam proses persidangan.
Kasus ini terdiri dari dua perkara. Pertama, perkara permufakatan jahat dugaan tidak pidana suap terkait penanganan perkara di MA tahun 2023-2024 dan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi atau suap pada kurun waktu tahun 2012 sampai tahun 2022, bertempat di Provinsi DKI Jakarta dengan terdakwa Zarof Ricar dan Lisa Rahman.
Kedua, perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pemufakatan jahat dugaan tindak pidana suap terkait penanganan perkara di MA tahun 2023-2024. Juga dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi pada kurun waktu tahun 2012 sampai tahun 2022 bertempat di Provinsi DKI Jakarta.
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu