Tito Karnavian: Daerah Yang Tidak Dukung Kopdes Akan Disanksi

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh kepala daerah mendukung pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Mutih. Kepala daerah yang abai akan mendapat sanksi tegas. Hal itu menjadi perbincangan di media sosial.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, Kopdes Merah Putih bagian dari upaya pemerintah mendorong kemandirian bangsa, melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa. Sebab itu, pihaknya akan memberi sanksi tegas kepadapara kepala daerah yang tak mendukung program tersebut.
“Itu (Kopdes) untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045. Jadi, ada sanksinya. Saya tidak bermaksud menakut-nakuti,” ujar Tito dikutip dari YouTube resmi Kemendagri, Rabu (21/5/2025).
Tito menjelaskan, aturan mengenai sanksi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 24 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan itu, tertulis jelas sanksi yang akan diberikan bila kepala daerah tidak melaksanakan Program Strategis Nasional (PSN).
“Sanksi yang dikenakan berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari jabatan kepala daerah,” cetusnya.
Mantan Kapolri ini menambahkan, mekanisme pemberian sanksi bagi semua pihak, termasuk kepala daerah yang menghambat Kopdes Merah Putih, juga cukup unik. Sebab, program itu masuk dalam PSN.
Jadi, pemberhentian tetap tidak harus melalui mekanisme DPRD, cukup dengan pemeriksaan inspektorat.
“Dalam konteks undang-undang, ini memberikan kewenangan pada Menteri Dalam Negeri melalui inspektorat urgent command degree, kalau tidak melaksanakan program strategis nasional,” tuturnya.
Terpisah, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri akan mengawal pembentukan Kopdes Merah Putih hingga tuntas.
Kami siap menjalankan arahan Presiden dan Mendagri. Ini sejarah besar bagi Indonesia dan Kepri akan menjadi bagian penting dari perjalanan ini. Kami pastikan, seluruh perangkat daerah bergerak cepat dan serius agar koperasi ini benar-benar menjadi tulang punggung ekonomi desa dan kelurahan,” jelasnya.
Menurut Ansar, pihaknya menjalankan program Kopdes Merah Putih sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025. Keppres memutuskan adanya Satuan Tugas (Satgas) yang dibagi menjadi tiga tingkatan, yakni Satgas Nasional, Satgas Provinsi dan Satgas Kabupaten/Kota.
Di tingkat provinsi, Gubernur ditunjuk sebagai Ketua Satgas, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi sebagai Wakil Ketua, dan Kepala Dinas yang membidangi koperasi sebagai sekretaris. Anggotanya terdiri dari pejabat tinggi pratama perangkat daerah. Untuk tingkat kabupaten/kota, Bupati atau Wali Kota menjadi Ketua Satgas.
Diketahui, Pemerintah akan meluncurkan Kopdes Merah Putih pada 12 Juli 2025 atau bertepatan dengan Hari Koperasi. Rencananya, sebanyak 80 ribu Kopdes Merah Putih akan beroperasi penuh pada 28 Oktober 2025, dengan catatan seluruh sarana dan prasarananya disiapkan secara lengkap oleh daerah.
Presiden Prabowo Subianto juga sudah menerbitkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang ditandatangani pada 27 Maret 2025.
Wacana pembentukan Kopdes Merah Putih juga ramai diperbincangkan netizen di media sosial X. Mereka berharap, koperasi tersebut dapat memberi manfaat langsung terhadap peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat desa.
“Kita tunggu deh manfaatnya nanti seperti apa. Kalau ternyata bagus, saya yakin masyarakat dan kepala daerah juga akan mendukung habis-habisan,” tulis akun @Penyusedunia_.
Aku sih percaya Kopdes Merah Putih bisa jadi harapan. Ini bentuk intervensi Pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar akun @FayaAtika.
“Pemerintah akan berusaha keras untuk mendorong keberhasilan Kopdes Merah Putih. Itu tidak mudah, tapi bukan tidak mungkin. Semoga berhasil memberi manfaat bagi warga di desa seluruh Indonesia,” harap akun @reza_63.
“Kutai Timur (Kutim) siap wujudkan Kopdes Merah Putih di 139 Desa dan 2 Kelurahan,” cetus akun @Kabaretam1
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 9 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu