Istana Terima Usulan Pensiun PNS, Tapi Belum Membahasnya

JAKARTA - Wacana penambahan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perbicangan publik. Usulan itu datang dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), pada 15 Mei 2025.
Korpri resmi mengajukan usulan kepada Presiden, DPR, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk menaikkan batas usia pensiun hingga 70 tahun, khususnya bagi jabatan fungsional utama.
Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan penambahan batas usia pensiun disesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN.
Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP 63 tahun. Khusus jabatan fungsional utama, usia pensiun diusulkan naik menjadi 70 tahun.
Ada beberapa alasan kenapa usulan perpanjangan usia pensiun ini diajukan. Pertama, kebijakan ini bisa memperpanjang masa pengabdian ASN yang sudah berpengalaman dan berkualifikasi tinggi. Banyak ASN berhenti di saat mereka sedang berada di puncak kemampuan profesionalnya.
Padahal, negara telah menginvestasikan banyak dalam pelatihan dan pengembangan. Memperpanjang usia pensiun berarti memaksimalkan investasi tersebut.
Kedua, ASN senior berpengalaman masih sangat dibutuhkan, terlebih dalam birokrasi yang sedang menjalani transformasi digital dan reformasi pelayanan publik. Mereka memiliki pemahaman mendalam terhadap sistem, jaringan, dan praktik birokrasi yang tak bisa langsung digantikan oleh ASN muda.
Ketiga, perpanjangan masa kerja juga memberi waktu adaptasi lebih panjang menjelang pensiun. Banyak ASN mengalami post power syndrome saat tiba-tiba berhenti bekerja. Jika masa kerja diperpanjang secara bertahap dan dengan kesiapan psikologis yang lebih baik, maka masa pensiun bisa dijalani lebih sehat dan sejahtera.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi mengatakan, Istana menampung usulan Korpri, namun hingga saat ini belum ada pembahasan resmi yang dilakukan pemerintah
“Sampai saat ini belum ada pembahasan. Jadi sampai saat ini masih berupa usulan-usulan saja. Jadi belum ada pembahasan sampai saat ini," ujarnya.
Dia menyarankan Korpri untuk berkonsultasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Mantan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Rudianto Sumarwono mengakui ada beberapa manfaat ketika usia pensiun ditambah.
Setidaknya, pemerintah akan mendapatkan orang-orang yang memang terbaik di jabatannya. Sebab, orang-orang yang menduduki jabatan fungsional pasti memiliki kualitas dan kapasitas yang tinggi.
Sementara, anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin yang membidangi urusan ASN meminta agar usulan ini dikaji dengan matang dan mendalam. “Sebab, akan membebani negara,” ujar Khozin.
Untuk mengetahui lebih jauh pandangan Muhammad Khozin. Berikut wawancaranya.
Korpri mengusulkan usia pensiun ASN khusus untuk jabatan fungsional menjadi 70 tahun. Apa pendapat Anda?
Ada beberapa alasan kenapa usulan perpanjangan usia pensiun ini diajukan. Pertama, kebijakan ini bisa memperpanjang masa pengabdian ASN yang sudah berpengalaman dan berkualifikasi tinggi. Banyak ASN berhenti di saat mereka sedang berada di puncak kemampuan profesionalnya.
Padahal, negara telah menginvestasikan banyak dalam pelatihan dan pengembangan. Memperpanjang usia pensiun berarti memaksimalkan investasi tersebut.
Kedua, ASN senior berpengalaman masih sangat dibutuhkan, terlebih dalam birokrasi yang sedang menjalani transformasi digital dan reformasi pelayanan publik. Mereka memiliki pemahaman mendalam terhadap sistem, jaringan, dan praktik birokrasi yang tak bisa langsung digantikan oleh ASN muda.
Ketiga, perpanjangan masa kerja juga memberi waktu adaptasi lebih panjang menjelang pensiun. Banyak ASN mengalami post power syndrome saat tiba-tiba berhenti bekerja. Jika masa kerja diperpanjang secara bertahap dan dengan kesiapan psikologis yang lebih baik, maka masa pensiun bisa dijalani lebih sehat dan sejahtera.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi mengatakan, Istana menampung usulan Korpri, namun hingga saat ini belum ada pembahasan resmi yang dilakukan pemerintah.
“Sampai saat ini belum ada pembahasan. Jadi sampai saat ini masih berupa usulan-usulan saja. Jadi belum ada pembahasan sampai saat ini," ujarnya.
Dia menyarankan Korpri untuk berkonsultasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Mantan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Rudianto Sumarwono mengakui ada beberapa manfaat ketika usia pensiun ditambah.
Setidaknya, pemerintah akan mendapatkan orang-orang yang memang terbaik di jabatannya. Sebab, orang-orang yang menduduki jabatan fungsional pasti memiliki kualitas dan kapasitas yang tinggi.
Sementara, anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin yang membidangi urusan ASN meminta agar usulan ini dikaji dengan matang dan mendalam. “Sebab, akan membebani negara,” ujar Khozin.
Untuk mengetahui lebih jauh pandangan Muhammad Khozin. Berikut wawancaranya.
Korpri mengusulkan usia pensiun ASN khusus untuk jabatan fungsional menjadi 70 tahun. Apa pendapat Anda?
Menurut saya, usulan Korpri soal batas usia pensiun (BUP) ASN eselon III dan IV menjadi 60 tahun, eselon II menjadi 62 tahun, dan jabatan fungsional utama menjadi 70 tahun harus dikaji secara matang.
Apa yang musti dikaji dan menjadi bahan pertimbangan?
Persoalan kemampuan keuangan negara, ekonomi, regenerasi ASN, serta perbandingan dengan batas usia pensiun ASN di negara lain harus menjadi pertimbangan.
Memangnya di negara lain rata-rata berapa tahun?
Usia pensiun ASN di negara-negara lain yang paling tinggi di angka 67 tahun seperti di Australia, Denmark, Yunani, Islandia, Italia, dan Belanda.
Jika skenario masa pensiun ASN hingga 70 tahun, maka Indonesia menjadi negara paling tua usia pensiun ASN. Ini harus dikaji secara matang.
Anda menyebutkan jika penambahan usia pensiun akan berdampak pada APBN. Bisa Anda jelaskan?
Usulan ini akan berdampak pada keuangan negara serta kemampuan keuangan negara, faktor ekonomi nasional, termasuk dampak penerapan rencana aturan tersebut bagi produktivitas ASN.
Termasuk dikaji dari sisi dampak penerapan perpanjangan usia ASN bagi produktivitas dan regenerasi di lingkungan ASN
Apa yang dilakukan DPR terkait usulan ini. Apakah akan membahasnya di rapat Komisi II?
Usulan ini waktu tepat, karena saat ini DPR khususnya Komisi II sedang menyiapkan perubahan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Namun, soal batas usia pensiun ASN diatur di Pasal 55 UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN belum masuk dalam poin yang akan bahas atau menjadi bagian dalam rencana perubahan UU ASN.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 16 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 20 jam yang lalu