TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Tapos
Dewan Pers

Kejaksaan Terima SPDP Kasus Sabu Jaringan Malaysia

Reporter: Nipal
Editor: Redaksi
Kamis, 05 Juni 2025 | 09:00 WIB
Pihak Polres Pandeglang sedang menunjukan barang bukti hasil penangkapan dari tangan para pelaku pengedar sabu-sabu, saat press release di halaman Polres Pandeglang, Senin (26/5).
Pihak Polres Pandeglang sedang menunjukan barang bukti hasil penangkapan dari tangan para pelaku pengedar sabu-sabu, saat press release di halaman Polres Pandeglang, Senin (26/5).

PANDEGLANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, tengah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus peredaraan narkoba jenis sabu jaringan Malaysia yang berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pandeglang.

 

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pandeglang, Indra Gunawan mengungkapkan, pihaknya telah menerima SPDP dari Satresnarkoba Polres Pandeglang, pada 19 Mei 2025 lalu.

 

“Ya, kami sudah menerima SPDP kasus pengedar sabu jaringan Malaysia dari Satnarkoba Polres Pandeglang, ada tiga tersangka, yaitu RH, AL alias Bulek, dan DN. Mereka diduga terlibat dalam kasus narkotika dan obat-obatan terlarang,” kata Indra, Rabu (3/6).

 

Setelah menerima SPDP, Kejari Pandeglang langsung menugaskan dua jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus tersebut.

 

“Setelah SPDP kami terima, langsung kami tunjuk dua JPU untuk menangani perkara tersebut,” katanya.

 

Dua JPU yang ditunjuk oleh Kejari Pandeglang lanjutnya, Firas dan Dinyati yang akan memeriksa kelengkapan berkas perkara serta membawanya ke pengadilan. “Kami sudah tunjuk JPU untuk koordinasi dengan Polres Pandeglang,” ujarnya.

 

Saat ini pihaknya mengaku, masih menunggu perkembangan penyidikan dari penyidik Polres Pandeglang. Setelah itu katanya, pihaknya bakal meneliti berkas perkaranya.

 

“Setelah pemberkasan selesai dan kami terima, akan kami teliti berkas perkara, baik dari sisi formil maupun materil, apakah sudah lengkap atau belum,” tandasnya.

 

Sebelumnya diberitakan, Pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang, berhasil menggagalkan peredaran narkotika atau narkoba jenis sabu dari Malaysia yang masuk ke Kabupaten Pandeglang.

 

Lolosnya sabu-sabu seberat 346,59 gram ke Kabupaten Pandeglang, karena telah disimpan didalam tabung shockbreaker depan motor. Sebelumnya, dari Malaysia dikirim ke wilayah Depok Jawa Barat terlebih dahulu.

 

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Suryanto mengungkapkan, untuk pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang barang buktinya didapat dari Malaysia, yakni inisial RH (29), AL (30) dan DN (32). 

 

“Untuk tersangka inisial RH dan AL itu aslinya warga Provinsi Aceh yang tinggal di rumah kontrakan yang ada di Kecamatan Majasari, kalau DN asli warga Pandeglang,” ungkap AKP Suryanto, saat press release di halaman Polres Pandeglang, Senin (26/5).

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit