TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

BPK Sebut Pengelolaan Pajak Reklame di Pandeglang Belum Tertib

Lost Potensi Pajak Reklame Capai Rp 49 juta

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi selected
Kamis, 19 Juni 2025 | 08:33 WIB
Reklame berisi iklan rokok terpasang di atas Pos Polisi Alun-alun Pandeglang. BPK RI Banten menyebut pengelolaan pajak reklame di Pandeglang belum tertib.(Ari Supriadi-tangselpos.id)
Reklame berisi iklan rokok terpasang di atas Pos Polisi Alun-alun Pandeglang. BPK RI Banten menyebut pengelolaan pajak reklame di Pandeglang belum tertib.(Ari Supriadi-tangselpos.id)

PANDEGLANG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pandeglang TA 2024, menyebut pendataan dan penetapan pajak reklame belum tertib. Akibatnya terdapat lost potensi penerimaan pajak reklame sebesar Rp 49.408.200. Perlu diketahui pengelolaan pajak reklame diatur melalui Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pajak Reklame.

 

Dalam temuan BPK RI Banten diketahui berdasarkan database Bapenda Pandeglang diketahui objek pajak reklame yang ditetapkan pajaknya pada 2024 sebanyak 1.256 objek pajak dengan nilai pajak Rp 1.386.895.281.

 

Hasil pemeriksaan secara uji petik menggunakan aplikasi Google Street View antara Mei 2024-Februari 2025 di ruas jalan di Kecamatan Karangtanjung sampai Kecamatan Pandeglang terpasang 157 unit reklame yang terpasang. Namun dari jumlah tersebut sebanyak 74 reklame belum ditetapkan sebagai objek pajak, sehingga Bapenda Pandeglang belum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atas reklame tersebut pada 2024.

 

“Berdasarkan hasil perhitungan oleh Bidang Kebijakan dan Pendataan Bapenda atas 74 reklame tersebut, potensi penerimaan pajak reklame yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 49.408.200,” demikian catatan BPK RI Banten seperti dikutip tangselpos.id.

 

Sementara, Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data Bapenda Pandeglang, M. Dede Maulana menjelaskan, temuan yang disampaikan oleh BPK RI Banten yakni terkait perbedaan ukuran reklame dari pemohon dengan fakta di lapangan. Namun temuan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan melakukan pengukuran ulang sesuai dengan permohonan.

 

“Secara langsung untuk meninjau itu kita menindaklanjuti sesuai dengan dokumen yang disampaikan. Namun ketika ada temuan dari Bapenda ada sebagian reklame yang belum terdaftar di wilayah tersebut, sehingga akhirnya menjadi temuan BPK,” kata Dede.

 

Terkait temuan BPK tersebut pihaknya melakukan tindak lanjut dengan mengecek ulang ke lapangan dan ditetapkan kembali sebagai objek pajak serta disampaikan kepada pemilik reklame tersebut.

 

Dikutip dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemkab Pandeglang TA 2024 hasil audit BPK RI Banten, diketahui target pajak reklame Rp 1.711.662.000 terealisasi Rp 1.386.895.281 atau sebesar 81,03 persen.(rie)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit