Kemenkeu Kaji Pajak Tol untuk Tambah Penerimaan Negara
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji penerapan pajak pada tarif jalan tol sebagai upaya memperluas penerimaan negara. Rencana ini masuk dalam strategi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) periode 2025–2029.
Salah satu fokusnya adalah pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol yang ditargetkan mulai disiapkan hingga 2028. Kebijakan ini bertujuan memperluas basis pajak dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.
Selain itu, DJP juga menyiapkan kebijakan lain seperti pajak karbon pada 2026 dan optimalisasi pajak transaksi digital luar negeri.
Meski begitu, hingga saat ini aturan terkait PPN jalan tol masih dalam tahap kajian dan belum berlaku. Pemerintah menegaskan bahwa penerapannya akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat dan dunia usaha.
Kemenkeu memastikan setiap kebijakan pajak tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta menjaga daya beli masyarakat.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 13 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu



