TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

DKI Jakarta Siapkan Pajak Baru Kendaraan Listrik, Tak Lagi Gratis tapi Tetap Diberi Insentif

Reporter: Farhan
Editor: AY
Sabtu, 18 April 2026 | 08:09 WIB
Ilustrasi motor listrik. Foto : Ist
Ilustrasi motor listrik. Foto : Ist

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyusun aturan turunan terkait pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk mobil dan motor listrik. Dalam regulasi terbaru ini, kendaraan listrik dipastikan tidak lagi sepenuhnya bebas pajak seperti sebelumnya.

 

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan PKB, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak alat berat. Dalam aturan ini, kendaraan listrik tidak lagi secara eksplisit masuk dalam kategori objek yang dikecualikan dari pajak.

 

Pada Pasal 3 ayat (3), disebutkan bahwa objek yang dikecualikan dari PKB meliputi kereta api, kendaraan untuk keperluan pertahanan dan keamanan, kendaraan diplomatik dengan asas timbal balik, kendaraan berbasis energi terbarukan, serta objek lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah. Namun, tidak ada lagi penyebutan khusus kendaraan listrik seperti pada aturan sebelumnya.

 

Sebagai perbandingan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis energi terbarukan—termasuk listrik, biogas, dan tenaga surya—secara tegas dikecualikan dari PKB dan BBNKB.

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, membenarkan bahwa ke depan kendaraan listrik akan dikenakan pajak. Saat ini, Pemprov DKI masih merumuskan aturan teknis sebagai turunan dari regulasi tersebut.

“Iya, kendaraan listrik nantinya tidak gratis pajak lagi. Regulasinya sedang disiapkan,” ujarnya.

 

Meski demikian, Pemprov memastikan tetap memberikan insentif agar pajak kendaraan listrik lebih ringan dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil. Skema besaran insentif tersebut masih dalam tahap perumusan.

Komentar:
ePaper Edisi 17 April 2026
Berita Populer
03
Pamulang Banjir, Air Masuk Rumah & Genangi Jalan

TangselCity | 3 hari yang lalu

05
SIM Keliling Kota Tangsel Rabu 15 April 2026

TangselCity | 3 hari yang lalu

06
SIM Keliling Bekasi Rabu 15 April 2026

Nasional | 3 hari yang lalu

08
SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 15 April 2026

Pos Tangerang | 3 hari yang lalu

09
Dewan Soroti Penanganan Banjir Serpong Terrace

TangselCity | 3 hari yang lalu

10
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit