TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Perpanjangan Usia Pensiun Guru, Manfaatnya Apa..?

Reporter: Farhan
Editor: AY selected
Kamis, 26 Juni 2025 | 10:44 WIB
Ilustrasi guru mengajar. Foto : Ist
Ilustrasi guru mengajar. Foto : Ist

JAKARTA - Usulan perpanjangan usia pensiun guru dari 60 menjadi 65 tahun kembali mencuat. Usulan disampaikan oleh seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Sri Hartono melalui permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Pada hari Selasa (24/6/2025), MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen), di Ruang Sidang Panel MK. Pemohon Hartono yang merupakan seorang guru bersertifikat pendidik menguji ketentuan mengenai batas usia pensiun guru yang ditetapkan pada usia 60 tahun.

 

Dalam sidang, Hartono menyampaikan, ketentuan batas usia pensiun guru yang lebih rendah dibandingkan dosen dinilai bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam kebijakan ASN.

 

“Ketentuan yang membedakan usia pensiun antara guru dan dosen tidak mencerminkan prinsip meritokrasi,” ujar Hartono yang hadir sidang melalui daring.

 

Dia menambahkan, perbedaan tersebut tidak hanya menciptakan ketidakadilan, tetapi juga memicu ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen. Menurutnya, pensiun guru pada usia 60 tahun berdampak langsung dan nyata bagi dirinya, baik secara administratif maupun psikologis. Lebih lanjut, Sri Hartono menyoroti fakta bahwa Indonesia saat ini menghadapi kekurangan tenaga pendidik, sebagaimana dilaporkan oleh Kementerian PANRB serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

 

Oleh karena itu, kata dia, pensiun guru pada usia 60 tahun dinilai bertentangan dengan upaya Pemerintah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan. Atas dasar itu, Hartono meminta MK menyatakan pasal yang mengatur usia pensiun guru dalam Undang-Undang Guru dan Dosen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa usia pensiun guru disamakan dengan dosen, yakni 65 tahun.

 

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyarankan agar Pemohon melakukan perbaikan. Menurut Enny, permohonan belum sesuai dengan format dan sistematika permohonan pengujian undang-undang sebagaimana ketentuan yang berlaku.

 

“Banyak sekali yang harus dibenahi karena memang baru pertama kali (mengajukan permohonan) dan Pak Hartono belum tuntas membaca PMK Nomor 2 Tahun 2021,” jelas Enny.

 

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Perkumpulan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim berpandangan, perpanjangan usia pensiun guru ini memiliki dampak domino yang perlu diperhatikan secara serius, terutama terkait dengan suplai dan permintaan guru di Indonesia.

 

Satriwan menjelaskan secara demokratis, guru memiliki hak untuk mengajukan uji materi Undang-Undang terkait usia pensiun ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

“Namun saat ini belum ada urgensi yang kuat di balik usulan perpanjangan usia pensiun guru hingga 65 tahun,” ujar Satriwan kepada tangselpos.id Rabu (25/6/2025).

 

Dia menyoroti bahwa setiap tahunnya, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) di seluruh Indonesia memproduksi lebih dari 300 ribu sarjana pendidikan yang merupakan calon guru. Jika usia pensiun guru diperpanjang, ini akan memperpanjang antrean para sarjana pendidikan yang ingin menjadi guru.

 

Mengingat rekrutmen guru saat ini sangat terbatas,” tambahnya.

 

Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Fahmi Hatib menyatakan profesi guru dan dosen memiliki kemiripan, sehingga sudah saatnya usia pensiun disamakan. Dia menyarankan kepada pihak yang melakukan uji materi terkait usia pensiun guru agar melalui organisasi profesinya.

 

“Dengan melibatkan organisasi profesi, materi gugatan dapat disusun lebih rapi dan kuat, sehingga memiliki kekuatan di mata hakim yang mengujinya,” ujar Fahmi.

 

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara selengkapnya dengan Satriwan Salim.

 

Bagaimana Anda melihat upaya guru mengajukan uji materi Undang-Undang terkait usia pensiun ke Mahkamah Konstitusi?

 

Tentu ini adalah hak demokratis guru sebagai warga negara, dan mereka memang pihak yang langsung terkait dengan berlakunya Undang-Undang Guru dan Dosen, termasuk Undang-Undang ASN. Payung hukum guru, khususnya guru ASN, menetapkan usia pensiun 60 tahun. Jadi, ini adalah hak demokratis mereka untuk mengajukan uji materi.

 

Apakah memang sudah ada urgensi perpanjangan usia pensiun guru hingga 65 tahun?

 

Kami belum melihat urgensinya kenapa harus diperpanjang sampai 65 tahun. Elaborasi argumennya memang belum terlihat jelas. Makanya, kami setuju dengan pernyataan Hakim MK yang meminta permohonan tersebut diperbaiki.

 

Jika usia pensiun guru diperpanjang, apa dampak yang paling dikhawatirkan P2G?

 

Jika kita lihat lebih makro dan komprehensif, perpanjangan usia pensiun guru akan berdampak domino terhadap suplai dan permintaan guru, terutama terkait pengadaan dan rekrutmen. Ini krusial. Setiap tahun, kampus-kampus pendidikan atau LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) memproduksi lebih dari 300 ribu sarjana pendidikan yang notabene adalah calon guru.

 

Artinya, perpanjangan usia pensiun akan menambah panjang antrean calon guru?

 

Tepat sekali. Kalau usia pensiun diperpanjang menjadi 65 tahun, tentu ini akan menambah panjang antrean sarjana pendidikan yang ingin menjadi guru, karena rekrutmen guru sangat terbatas. Jangankan sampai 65 tahun, sampai usia 60 tahun saja saat ini, kita sudah mengalami kekurangan guru yang sangat tinggi di satu sisi, karena rekrutmen guru PNS sudah tidak ada lagi. Pemerintah hanya merekrut guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

 

Bukankah Indonesia masih membutuhkan guru di beberapa daerah?

 

Memang benar, Indonesia membutuhkan guru di daerah-daerah tertentu yang kekurangan. Namun, tata kelola guru kita masih bermasalah, terutama dari aspek distribusi guru yang tidak merata. Rekrutmen dan seleksi guru P3K juga masih lambat dan tata kelolanya bermasalah. Bayangkan, kalau diperpanjang sampai 65 tahun, guru-guru yang seharusnya pensiun di usia 60 tahun akan diperpanjang masa tugasnya. Ini akan membuat antrean para sarjana pendidikan berlipat ganda.

Komentar:
Honda
ePaper Edisi 26 Juni 2025
Berita Populer
03
Kejari Telusuri Temuan Di Setwan Pandeglang

Pos Banten | 2 hari yang lalu

05
07
Pemkot Kembali Optimalkan Bank Sampah & TPS3R

TangselCity | 2 hari yang lalu

08
Asep Rahmat Duduki Jabatan Pj Sekda Pandeglang

Pos Banten | 2 hari yang lalu

09
10
Masyarakat Terluar 4 Bulan Terisolasi

Nasional | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit