Gubernur Banten Andra Soni Perpanjang Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 31 Oktober 2025

CIPUTAT - Kabar gembira bagi warga Tangerang Selatan (Tangsel). Gubernur Banten, Andra Soni mengumumkan akan memperpanjang masa program penghapusan denda dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025 mendatang.
Keputusan ini diambil, mengingat masih banyaknya masyarakat yang berbondong-bondong menikmati program pemutihan ini, hingga batas akhir yang semula dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025.
Kabar gembira ini pun, diungkapkan tepat saat dirinya menyaksikan langsung tingginya antusias warga yang tengah membayar pajak di Samsat yang mencatatkan penghasilan pajak terbesar, yakni Gedung Samsat Ciputat, Kamis (26/6/2025).
"Pada hari ini saya memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan pemutihan ini untuk wilayah Provinsi Banten dengan Kepgub (Keputusan Gubernur) Banten nomor 286 yang akan berlaku sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025," ungkap Andra Soni kepada Tangselpos.id.
Sejak dihadirkan pada April lalu, program pemutihan pajak kendaraan ini langsung menjadi primadona. Seluruh tunggakan dan denda, dihilangkan. Sehingga wajib pajak cukup hanya membayar pajak pokoknya saja.
Alhasil, masyarakat berbondong-bondong untuk menikmati program pemutihan pajak kendaraan ini.
"Dalam perjalanannya, antusiasme masyarakat sangat tinggi untuk bisa menjadi wajib pajak yang tertib dan kemudian kendala keterbatasan jumlah Samsat kita dan koordinasi yang terus kita lakukan dengan berbagai pihak agar bisa melayani masyarakat," kata Andra.
Maka dari itu atas adanya perpanjangan ini, Andra meminta kepada seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini.
"Kepada masyarakat yang belum berkesempatan, punya waktu atau kesempatan untuk memperpanjang segera manfaatkan waktu ini. Saya juga meminta kepada kantor-kantor pelayanan Samsat untuk membuat inovasi, perbaikan pelayanan sehingga masyarakat lebih terlayani dengan baik," ungkap Andra.
Ia menyatakan, tak ada target khusus dalam perpanjangan ini. Andra hanya berharap, seluruh wajib pajak bisa terlayani dan menikmati program pemutihan ini.
"Targetnya adalah bagaimana masyarakat semuanya yang saat ini masih menunggak pajaknya itu terlayani dalam langkah pemutihan setelah ini kita tidak akan lakukan itu lagi dan saya berharap kepada seluruh pihak untuk bisa bekerja sama dalam rangka melayani masyarakat," harapnya.
Sementara di lokasi yang sama, Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten, Rita Prameswari menambahkan dalam perpanjangannya kali ini, pihaknya akan melakukan persiapan yang lebih matang. Mulai dari segi pelayanan, hingga personel yang rencananya akan ditambah.
"Saya mendorong kepada UPT untuk melakukan persiapan yang lebih baik lagi memberikan pelayanan kepada masyarakat dari mulai supaya antrean tidak panjang, sampai penyebarluasan pelayanan kepada wajib pajak," tutup Rita.
Pos Banten | 4 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 10 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu