TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Pemkot Siapkan Rp 139 M Untuk 6 Bulan Gaji PPPK

Dokter Spesialis Digaji Rp 3,4 Juta

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Kamis, 03 Juli 2025 | 07:45 WIB
Barisan ribuan PPPK se-Tangsel saat menjalani pelantikan pada Senin (30/6).
Barisan ribuan PPPK se-Tangsel saat menjalani pelantikan pada Senin (30/6).

CIPUTAT-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menyiapkan anggaran hingga Rp 139,140 miliar untuk gaji pokok sebanyak 6.139 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dilantik. Dalam penggajian ini, Pemkot dibantu Pemerintah Pusat. 

 

"Nilainya itu kita siapkan sekitar Rp 139,140 miliar. Kita siapkan untuk enam bulan, mulai dari Juli hingga Desember tahun 2025," ungkap Aris, Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel. 

 

 Untuk memenuhi kebutuhan anggaran gaji ribuan PPPK tahap 1 ini, Pemkot Tangsel mendapat bantuan dari Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU). 

 

"Kalau sumbernya untuk pengangkatan PPPK pertama ini dibantu dari Pemerintah Pusat, dari DAU," imbuhnya. 

 Sementara, untuk jadwal pencairannya, kata Aris, menunggu kelengkapan data yang masih dipersiapkan antara Juli atau Agustus. 

 

"Menunggu itu selesai, tapi secara penganggaran sudah disiapkan mau nanti dibayarkannya di bulan Juli ini, entah tanggal berapa sesuai atau di Agustus dirapel, tapi secara penganggaran sudah disiapkan untuk 6 bulan sampai akhir tahun," jelas Aris. 

 

Aris merinci, selain gaji pokok, PPPK juga mendapat sederet tunjangan selayaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Komponennya itu belanja gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan fungsional, fungsional umum. Terus tunjangan beras, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan, dan kematian," paparnya.

 

Kepala Bidang Pengadaan, Penilaian Kinerja, dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel, Nashri Alhamidi menerangkan, besaran gaji pokok PPPK ditentukan sesuai dengan latar belakang pendidikan terakhir PPPK tersebut. 

 

"Gaji pokok PPPK terendah Rp 1.938.500 untuk lulusan SD, dan Rp 3.480.300 untuk dokter spesialis," paparnya.

Sementara, untuk tunjangan melekat, kata Nashri, dialokasikan dengan persentase yang berbeda. "Tunjangan pasangan 10 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok, tunjangan beras Rp 72.420 per orang, dan tunjangan jabatan Rp 170-185 ribuan tergantung dengan lulusannya," jelasnya. 

 

Sebanyak 6.139 PPPK Tangsel yang lolos seleksi tahap pertama sudah dilantik pada Senin (30/6) di Lapangan Batalyon Arhanud, Serpong Utara. Ribuan PPPK ini di antaranya sudah ada yang mengabdi puluhan tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit