Cegah Penyelewengan Dan Jaga Akuntabilitas, Kopdes Merah Putih Diawasi Jaksa Dan KPK

JAKARTA - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan pentingnya pengawasan aparat penegak hukum terhadap Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Langkah ini diperlukan sebagai langkah preventif dan mitigasi risiko, baik dari sisi kelembagaan maupun pengelolaan usaha.
“Strategi ini harus terus diperkuat agar tercipta ekosistem koperasi yang sehat, transparan dan akuntabel,” kata Budi Arie dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Langkah Strategis Lanjutan Pasca Pembentukan 80 Ribu Kopdes/Kel Merah Putih yang digelar secara daring di Jakarta, Senin (7/7/2025).
Rapat dihadiri seluruh Kepala Dinas Koperasi se-Indonesia yang juga bertugas sebagai Sekretaris Satuan Tugas Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Dalam rapat itu, Budi Arie menegaskan pentingnya pendampingan hukum dan literasi hukum bagi pengurus, pengawas, dan pengelola Kopdes. Untuk mendukung upaya mitigasi risiko dan memastikan tata kelola yang transparan, Kemenkop telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK.
“Ini langkah strategis sebagai tindak lanjut terbitnya Permenkop Nomor 1/2025 tentang penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir oleh LPDB kepada koperasi percontohan,” jelas Budi Arie.
Menurutnya, sinergi dengan aparat penegak hukum penting untuk mencegah potensi penyimpangan, fraud, dan moral hazard dalam penyaluran maupun penggunaan pinjaman.
Setelah tahap pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sekarang saatnya kita fokus pada penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha koperasi secara nyata di lapangan. Kita harus memastikan koperasi yang sudah terbentuk benar-benar bisa beroperasi, tumbuh dan berkembang,” jelas Budi Arie.
Dalam kesempatan itu, dia menekankan beberapa hal. Pertama, peningkatkan kapasitas dan kompetensi SDM koperasi, mulai dari pengurus, pengawas, dan pengelola.
“Diperlukan pelatihan sesuai dengan kebutuhan setiap koperasi, yang muaranya adalah SDM koperasi yang kompeten dan profesional,” katanya.
Kedua, menentukan model bisnis yang sesuai dengan kondisi, potensi, dan sumber daya usaha setiap koperasi.
“Setiap gerai usaha harus memiliki model bisnis yang sesuai dengan potensi desa dan kearifan lokal,” ucap Budi Arie.
Ketiga, lanjut dia, karena hampir semua Kopdes/Kel Merah Putih ini merupakan pendirian baru, maka perlu pendampingan dari sisi kelembagaan dan usaha guna memastikan di tahun-tahun awal koperasi dapat berjalan dengan baik.
Keempat, mendorong sinergi dengan berbagai pihak dalam kaitan permodalan dan pembiayaan. Dengan harapan, nanti Kopdes tidak hanya mengandalkan modal awal dari Himbara, tapi memiliki alternatif pembiayaan lainnya.
Dalam kaitan ini, Budi Arie membutuhkan koordinasi dan kolaborasi yang lebih erat karena tidak bisa berjalan sendiri.
Kita harus bergerak bersama antara pusat dan daerah, antara dinas, satgas, dan seluruh pemangku kepentingan. Satu irama, satu tujuan,” ucapnya.
Ketua Umum relawan Projo ini mengatakan, fokus ke depan bukan hanya membentuk koperasi, tetapi menghidupkan koperasi. Maka, koperasi harus dikelola secara transparan, partisipatif, dan mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menambahkan, Satgas sudah menyepakati untuk membentuk percontohan yang tersebar di 38 provinsi.
Kami membutuhkan dukungan dari seluruh dinas koperasi di kabupaten dan kota, termasuk Satgas di tingkat daerah,” kata Ferry yang juga menjabat sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih
Dia berharap dukungan Kemendagri, dalam hal ini Dirjen Pemerintahan Desa, untuk mempercepat pembentukan Satgas Kopdes Merah Putih di setiap daerah, khususnya di 92 Mock Up di 38 provinsi.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Reda Manthovani mengatakan, urgensi dan peran pendampingan hukum dari Kejaksaan adalah mitigasi risiko dan kepatuhan.
“Pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menghindari potensi dan konsekuensi hukum finansial yang merugikan. Mengingat uang yang akan dikucurkan adalah uang dari APBN,” kata Reda.
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Opini | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu