TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Polisi Gerebek Tempat Prostitusi Anak di Tangerang

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Selasa, 08 Juli 2025 | 18:09 WIB
Foro : Ist
Foro : Ist

TANGERANG - Polisi melakukan penggerebekan di sebuah indekos yang dijadikan tempat prostitusi anak di bawah umur yang berada di kawasan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Muncikari hingga pelanggan pun berhasil diamankan polisi.

 

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, mengatakan penggerebekan itu dilakukan pada Minggu (29/6) malam, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya kos-kosan yang dijadikan tempat prostitusi.

 

“Tim penyidik langsung menuju lokasi dan menemukan sejumlah perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual. Para korban ditemukan di hampir seluruh kamar dalam kondisi menunggu tamu pria,” jelas Dian, Selasa (8/7/2025).

 

Salah satu korban perempuan dari kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut diketahui masih berstatus di bawah umur.

 

“Salah satu dari korban berinisial RF diketahui masih berusia sekitar 17 tahun,” lanjutnya.

 

Pihak kepolisian pada saat penggerebekan berhasil mengamankan lima orang dalam kasus TPPO tersebut, salah satunya adalah seorang perempuan berinisial EN (38) yang merupakan muncikari.

 

“EN, warga Kabupaten Bandung, berperan sebagai otak utama yang merekrut dan menampung para korban,” ungkapnya.

 

Pelaku lainnya yakni MIN (26), SH (21), MHS (40), dan RP (21), berperan dalam mencari pelanggan pria hidung belang yang mendapatkan bayaran Rp25 ribu hingga Rp50 ribu dari per tamu yang berhasil mereka dapatkan.

 

Para korban diduga direkrut dan ditampung oleh EN di dalam kos-kosan tersebut. Mereka bahkan dikurung di dalam kamar dan dipaksa untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) demi melayani para pria hidung belang.

 

"Para korban dikurung dalam kamar kos dan dipaksa melayani tamu pria dengan tarif antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000. Para pelaku juga diketahui menerima komisi dari setiap transaksi tersebut," ucap Dian.

 

Untungnya, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan mereka dan menyerahkan para korban ke UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan lebih lanjut.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit